by

80 Polisi di Aceh Dipecat

Banda Aceh: Sebanyak 80 personel Polda Aceh dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Mereka dipecat karena terlibat berbagai kasus, paling banyak adalah kasus narkoba.

 

“Polda Aceh telah mengeluarkan surat keputusan pengakhiran dinas kepada 80 personel dan sudah dilakukan PTDH,” sebut Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Senin (4/1/2021).

 

Untuk tingkat pelanggaran personel, jelasnya, pelanggaran KEPP anggota Polda Aceh mengalami kenaikan 17 persen, tahun 2019 terjadi 275 perkara.

 

“Sedangkan pada tahun 2020 menjadi 330 pelanggaran dengan rincian disiplin sebanyak 185 perkara, pidana sebanyak 11 perkara (narkoba) dan KEPP sebanyak 134 perkara,” katanya.

 

Wahyu menegaskan, tidak akan mentolerir bagi personel polisi yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

 

“Saya tidak akan tolerir, jika terbukti maka sangksinya adalah dipecat,” tegasnya.

 

Menurut Wahyu, personel Polisi adalah aparat penegak hukum. Sehingga harus memberikan contoh baik kepada masyarakat.

 

Selain puluhan polisi dipecat, pihaknya juga melakukan kenaikan pangkat terhadap 1.735 personel.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, selain personel Polri, ada 19 personel PNS Polri juga mendapat kenaikan pangkat.

 

“Kenaikan pangkat personel Polri ini pada periode 1 Januari 2021 dan PNS Polri Polda Aceh periode 1 Oktober 2020,” kata Ery.

 

 

Sumber: rri.co.id

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed