Jakarta-Hakim garis keras, Ebrahim Raisi, akhirnya resmi dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Presiden Iran. Ia menang telak dengan perolehan suara jauh mengungguli dua pesaingnya, Mohsen Rezaei dari kubu konservatif dan Abdolnaser Hemmati dari kubu teknokrat.
“Dari 28,6 juta suara yang masuk, 90 persennya sudah selesai dihitung. Raisi berhasil mengumpulkan 17,8 juta suara, memberikannya keunggulan telak,” ujar Menteri Dalam Negeri Iran, Jamal Orfi, dikutip dari kantor berita Reuters, Sabtu (19/6/2021).
Di Iran, Raisi dikenal untuk banyak hal. Selain sebagai salah satu penentang pengaruh Barat dan loyalis Pemimpin Agung Ayatollah Ali Khamenei, dia juga dikenal sebagai hakim yang gemar memberikan eksekusi mati.
Selama menjadi hakim, ia dilaporkan Amnesty International sudah mengetok palu eksekusi mati untuk kurang lebih 5000 orang. Mayoritas di antaranya adalah tahanan politik yang dieksekusi di tahun 1988. Menurut kabar yang beredar, mereka yang mati karena vonis dari Raisi dimakaman di kuburan massal tersembunyi dan tanpa tanda.
Tahun 2019, tidak lama setelah Raisi diangkat oleh Khamenei menjadi Hakim Agung, Amerika menjatuhkan sanksi kepadanya. Ia dianggap sudah melanggar hak asasi manusia ketika mengeksekusi mati ribuan tahanan politik serta menggunakan pengadilan untuk menekan pelaku unjuk rasa.
Dengan kemenangan Raisi hari ini, hal itu menjadikannya sebagai Presiden Iran pertama yang sudah diberi sanksi oleh Amerika.
“Jika Raisi terpilih, maka ia menjadi Presiden Iran pertama yang sudah disanksi sebelum menjabat dan berpotensi mendapat sanksi lagi ketika menjabat,” ujar pakar politik Iran, Jason Brodsky.
Sumber: rri.co.id
Comment