Jakarta-Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan 27 orang dari kantor pinjol ilegal di ruko Palladium Blok H 15, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengatakan, 26 diantaranya bekerja sebagai penagih utang, sedangkan seorang lainnya ialah manajer yang berkebangsaan China.
“Dari 27 yang diamankan, ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa,” kata Wibowo di lokasi.
Diketahui, perusahaan pinjol kedua yang digerebek di area ruko yang sama ini ini membawahi empat aplikasi.
Mereka membuka pinjaman dana sebesar Rp1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp2,5 juta kepada para nasabahnya.
“Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen,” sambung Kapolres.
Wibowo menambahkan, setelah nanti jatuh tempo, nasabah yang menunggak akan dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman.
Adapun jika aturan bunga pinjaman tidak disetujui oleh nasabah, bagian penagih akan mengancam dengan cara-cara ilegal seperti memaksa dan menyebar data pribadi agar nasabah mau membayar.
“Mereka mulai beroperasi di Januari ini, jadi baru sebetulnya ya. Ini satu langkah yang baik, baru beroperasi, baru bergerak, tapi sudah bisa kita antisipasi sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini,” jelas Wibowo.
Wibowo juga mengatakan lokasi kantor pinjol ilegal itu masih berdekatan dengan perusahaan serupa yang digerebek Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1/2022) malam.
Untuk itu, pihaknya akan mendalami dulu keterkaitan keduanya melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
Comment