by

Pejabat Kemendag Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan dua dari enam saksi  tersebut merupakan dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka yakni K selaku Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan dan AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Diketahui, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil enam orang tersebut pada Selasa (7/6/2022), selaku saksi guna dimintai keterangan atas lima orang tersangka yakni Tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Selain kedua pejabat tinggi Kemendag tersebut, Adapun empat saksi lainnya yang diperiksa sebagai berikut:

1. HT selaku Karyawan PT. Mexindo Mitra Perkasa;

2. ACP selaku Staf PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI);

3. BW selaku Karyawan PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI);

4. ER selaku Karyawan PT Incasi Raya;

Diketahui, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga orang swasta ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) .

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia; Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau; dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas.

“Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Burhanuddin, Selasa (7/6/2022).

 

 

Sumber

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed