Bireuen-Polres Bireun memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan di wilayah hukumnya. Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Bireun juga ikut mengamankan 1,4 kilogram sabu dan empat orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja yang diwakili Wakapolres Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha di Mapolres Bireun, Kamis, (3/11/2022).
Pemusanahan barang bukti tersebut dilakukan dengan dihancurkan menggunakan blender dan dicampur alkohol.
Ryan Citra Yudha mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tersangka M bin AM dan F bin S. Dari M bin AM petugas menyita sabu 508,46 gram dan dari F bin S 1.018,38 gram
Para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,” kata Ryan.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen, BNNK Bireuen, serta Dinkes Bireuen.
Comment