Jakarta-Kepala Badan POM RI Penny Lukito telah menindak perusahaan farmasi yang melanggar aturan. Tiga perusahaan farmasi yang ditindak adalah PT. Afi Farma, PT. Yarindo Farmatama, dan PT. Universal Pharmaceutical Industrie
BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai standar dan persyaratan, serta diproduksi aman sesuai standar mutu.
“Serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator. Baik secara nasional maupun internasional,” tulis keterangan BPOM, yang dikutip RRI.co.id, Selasa (8/11/2022).
Setidaknya, terdapat 69 obat jenis sirop, drops, dan suspensi yang akan ditarik dari pasar. Alasan BPOM mencabut izin edar tersebut karena adanya temuan produk jadi obat mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Dalam keterangan resmi, BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk:
1. Menghentikan kegiatan produksi sirup obat.
2. Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat.
3. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
4. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
5. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Comment