by

Biro Adpim Setda Aceh Gelar Rakor Kehumasan dan Protokol Seluruh SKPA

BANDA ACEH— Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kehumasan dan keprotokolan untuk ASN terkait pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), di Hotel Grand Arabia, Selasa, (13/12/2022).

Plh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Rahmadin, mengatakan, Rakor tersebut digelar agar aparatur kehumasan dan keprotokolan menguasai teknik dan seni komunikasi yang baik sehingga setiap informasi yang disampaikan meningkatkan kepercayaan publik.

“Melalui aktivitas humas dan protokol, diharapkan image organisasi di mata publik, baik internal maupun eksternal menjadi semakin baik, yang pada akhirnya dapat membentuk opini yang positif,” kata Rahmadin.

Menurut Rahmadin, humas bidang pemerintahan harus bisa menyampaikan berbagai kebijakan dan hasil pembangunan dengan cara semenarik mungkin, agar masyarakat memberi respons positif terhadap kerja-kerja pembangunan oleh lembaga pemerintah.

“Humas dituntut untuk dapat menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar sehingga tidak memunculkan kesan negatif dari publik. Itu sebabnya, kemampuan humas dalam berkomunikasi perlu terus ditingkatkan agar setiap informasi yang disampaikan mampu memberi daya pengaruh yang kuat bagi pendengarnya,” ujar Rahmadin.

Rahmadin menjelaskan, di era kemajuan teknologi informasi sekarang ini tantangan Humas semakin meningkat seiring informasi yang begitu cepat menyebar dan kerap memunculkan kesan yang bias.

“Karena itu peningkatan kapasitas humas harus dilakukan terus menerus demi menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan kapasitas itu, diharapkan humas mampu menggali masalah, memprediksi dampak, menganalisis risiko, dan dengan cerdas dapat mencari solusi demi membangun image yang baik terhadap kinerja pemerintah,” ujar Rahmadin.

Demikian juga halnya dengan keprotokolan, yang merupakan kegiatan yang tidak bisa dipisahkan dengan aktivitas pimpinan, sesuai dengan kaidah atau aturan-aturan tentang keprotokolan yang diatur di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

“Terkait dengan tujuan tersebut, pada hari ini kita menyelenggarakan Rakor kehumasan dan keprotokolan, dengan harapan kita bisa memperkaya wawasan dan pengetahuan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kita,” kata Rahmadin. [°]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed