by

Pentingnya Kebijakan dan Pengetahuan Kesiapsiagaan Bencana pada Petugas Pemasyarakatan

Oleh: Farid Dermawan

 

Bencana gempa bumi dan tsunami rentan terjadi di Aceh dipengaruhi letak geografis wilayah Aceh di dekat pertemuan tiga lempeng yakni lempeng Pasifik, lempeng Eurasia dan lempeng Australia. Sehingga, semua kawasan di Aceh memiliki potensi terjadi gempa bumi.

Sebagaimana diketahui beberapa daerah di Indonesia pernah mengalami bencana, salah satunya bencana paling besar gempa bumi dan tsunami pada tahun 2004 di Aceh yang meluluhlantakkan Aceh dan kawasan sekitarnya yang menewaskan sekitar ratusan ribu jiwa.

Oleh sebab itu penulis ingin berbagi pengetahuan tentang ilmu kebencanaan baik itu untuk petugas Lapas maupun kepada pembaca, berdasarkan hasil pengamatan.

Sebagaimana diketahui pada saat gempa bumi dan tsunami Aceh mengakibatkan kerusakan yang cukup parah pada dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Beberapa Lapas dan Rutan yang hancur total tersebut antara lain Lapas Banda Aceh dan Lapas Meulaboh, sedangkan tiga Rutan yang hancur yaitu Cabang Rutan Lhoknga di Aceh Besar, Cabang Rutan Kajhu di Aceh Besar dan Cabang Rutan Calang di Aceh Jaya.

Berdasarkan data yang diambil dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada saat itu, bencana gempa bumi dan gelombang tsunami yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004 menyebabkan sebanyak 377 narapidana dan tahanan meninggal dan hilang di dua Lembaga Pemasyarakatan dan dua Rumah Tahanan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Bencana gempa bumi yang terjadi pada tanggal 11 April 2012 masih menyebabkan trauma pada masyarakat Aceh khususnya yang berada di bibir pantai karena mengingat kedahsyatan gelombang tsunami yang menerjang Aceh pada tanggal 26 Desember 2004.

Kepanikan juga terjadi di Rutan dimana sekitar 50 dari 220 penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sigli melarikan diri tanpa adanya pengawasan dan pengawalan yang baik. Hal ini dapat dilihat dari jumlah napi yang tersisa di dalam Rutan jauh lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.

Dalam kasus bencana alam di negara lain seperti negara Haiti, Penjara Civile of Port au Prince runtuh saat gempa bumi Januari 2010 yang mengakibatkan 6 (enam) tahanan tewas dan 4.000 lainnya mampu membebaskan diri.

Selain itu di Prancis Selatan juga mengalami dua banjir parah yang melanda pada tahun 2003 dan 2010 mengakibatkan dua penjara terendam, sehingga ratusan tahanan Arles dan Draguignan terpaksa di evakuasi tidak direncanakan dan Peristiwa yang serupa juga dilaporkan di Thailand, Trinidad dan Tobago, Filipina dan juga di AS seperti dikutip pada jurnal Gaillard dan Navizard Prison, Prisoners and Disaster. International Journal of Disaster Risk Reduction.

Paradigma penanggulangan bencana berubah dari fatalistic responsive yang berorientasi pada penanggulangan bencana kedaruratan sebagai respons akibat terjadinya bencana, menuju kepada proactive preparedness, penanggulangan bencana dilakukan sejak dini melalui kesiapsiagaan sampai dengan tahap pemulihan sosial, yang menuntut pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama melaksanakan upaya pengurangan risiko bencana (Raja et al. 2017)

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara disebutkan bahwa pada Pasal 1 ayat (2) Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan.

Sedangkan pada Pasal 1 ayat (4) Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan. Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) merupakan pegawai negeri sipil yang menjalankan tugas di bidang pemasyarakatan.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

Kebijakan-kebijakan terkait kebencanaan dan praktiknya masih kurang perhatian institusi-institusi nasional dan internasional terhadap penjara dan para tahanan. Indonesia hingga saat ini belum mempunyai upaya peningkatan kesiapsiagaan terhadap bencana gempa bumi dan tsunami yang dilakukan berdasarkan pengamatan yang dilakukan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM Aceh maupun dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus seperti pada saat gempa besar yang berpotensi tsunami pada 11 April 2012 terjadi. Kebijakan dan peraturan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sehubungan dengan kesiapsiaagaan menghadapi bencana gempa bumi dan tsunami, dari hasil survei awal hanya ada dokumen standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas dan Rutan yang tertera pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 dan beberapa kebijakan lainnya terkait sistem keamanan di Rutan maupun di Lapas seperti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat, Tata cara Pelaksanaan HAK Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Nomor DP. 3.3/17/1 tahun 1975 Tentang Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan, Kepmenkeh RI Nomor M.01-PR.07.03 tahun 1985 tanggal 26 Februari 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, Kepmenkeh RI Nomor M. 02-PK.04.10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990 tentang pola pembinaan narapidana dan tahanan.

Berdasarkan permasalahan yang ditelusuri penulis menyarankan agar pada Lapas maupun Rutan agar dapat menyusun kebijakan dan SOP mengenai kesiapsiaagan Petugas Pemasyarakatan dalam menghadapi bencana gempa bumi dan tsunami serta diharapkan agar melakukan koordinasi dan menyelennggarakan kegiatan bersama dengan instansi dan lembaga terkait dalam meningkatkan kesiapsiagaan Petugas Pemasyarakatan di Lapas maupun di Rutan baik di Aceh dan di luar Aceh.

Penulis: Alumni Magister Ilmu Kebencanaan Unsyiah Tahun 2018.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed