by

Semester I Penerimaan Pajak di Aceh Capai Rp 2,47 Triliun

Banda Aceh – Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh per 30 Juni 2023 mencapai 41,31% yaitu sebesar Rp 2,47 Triliun. Penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,68% dibandingkan penerimaan tahun lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kanwil DJBC Aceh sekaligus sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh, Safuadi saat konferensi Pers terkait realisasi capaian kinerja perwakilan Kemenkeu Aceh semester I di Gedung Keuangan Negara, di Banda Aceh, Senin (10/7/2023).

Pada kegiatan konfrensi pers ini turut dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh yang terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Aceh, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh.

“Penerimaan pajak Kanwil DJP Aceh per 30 Juni 2023 mencapai 41,31% yaitu sebesar Rp 2,47 Triliun. Sektor Pertambangan dan Penggalian telah memberikan kontribusi penerimaan kedua terbesar di Kanwil DJP Aceh sejak tahun 2022, yaitu pada semester I tahun 2023 sebesar 22,65%. Kontribusi terbesar penerimaan Kanwil DJP Aceh masih didominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib yaitu sebesar 27,18%.Secara umum penerimaan pajak Kanwil DJP Aceh mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,68% dibandingkan penerimaan tahun lalu. Sementara capaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai dengan 30 Juni 2023 di Kanwil DJP Aceh telah melampaui target Triwulan II dengan total persentase capaian sebesar 101,31% atau sejumlah 270.678 SPT yang masuk,” jelas Safuadi yang turut didampingi oleh oleh Kepala Kanwil DJP Aceh, Imanul Hakim, Kepala Kanwil DJKN Aceh, Nofiansyah dan Kepala Kanwil DJPb Aceh, Izharul Haq.

Selain penerimaan pajak, Safuadi juga memaparkan terkait realisasi hasil pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 30 Juni 2023 telah mencapai 982.126 Wajib Pajak Orang Pribadi (78.89%) dari 1.244.883 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP Aceh.

“Masih terdapat 262.757 Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” ujarnya.

Kemudian Safuadi menambahkan, untuk penerimaan Kantor Wilayah Derektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh per 30 Juni 2023 mencapai 103,17% yaitu sebesar Rp 53,91 Milyar. Penerimaan bea keluar yang berasal dari ekspor produk kelapa sawit telah memberikan kontribusi terbesar penerimaan sebesar 66,38% atau Rp 35,79 Milyar.

Sementara penerimaan bea masuk yang berasal dari importisasi BULOG, Minyak Bitumen, dan Plastic Bag memberikan kontribusi terbesar kedua penerimaan sebesar 33,07% atau Rp 17,83 Milyar, disusul dengan kontribusi penerimaan dari cukai sebesar 0,52% atau Rp 0,28 Milyar.

Selain disektor pajak, Kanwil DJBC Aceh sepanjang Semester I Tahun 2023 telah melaksanakan penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) dengan jumlah barang bukti meth/shabu 903.038,2 gram dan ganja 450.000 gram. Pada penindakan Cyber Crawling terdapat 15 penindakan NPP pada jenis barang Tembakau Sintesis, Alprazolam, Tramadol dan Ganja (Cannabis) sebanyak 7.813,65 gram; 265 penindakan pada jenis barang Hasil Tembakau sebanyak 2.926.537,78 gram dan 29 Penindakan pada jenis barang MMEA sebanyak 316.000 gram.

Sementara penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal Semester I Tahun 2023menghasilkan totalperkiraan nilai sebesar Rp 2.37 Milyar, total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1.49 Milyar dan sanksi administrasi sebesar Rp 14.99 Juta.

Kanwiil DJBC Aceh juga mencatat per 30 Juni 2023 mencatat bahwa pagu belanja negara dalam APBN Regional Aceh secara total sebesar Rp47,8 Triliunmeliputi belanja K/L sebesar Rp18,1 Triliun dan belanja TKD sebesar Rp29,7 Triliun. Dana belanja negara Rp47,8 Triliun tersebut disalurkan melalui 7 KPPN dengan sebaran terbesar pada KPPN Banda Aceh yang berkontribusi 45,65% dari total realisasi belanja negara di Aceh.

Realisasi belanja Negara sampai dengan 30 Juni 2023 mencapai Rp20,2 Triliun(42,37%), terdiri dari belanja K/L sebesar Rp7,2 Triliun (40,13%),dan belanjaTKDRp13 Triliun (43,73%). Secara year on year (yoy),belanja negara tumbuh sebesar 4,23%.Belanja K/L tumbuh sebesar 28,07%dan belanjaTKDmengalami pertumbuhan negatif mencapai -5,56%.

“Seluruh jenis belanja K/L mengalami pertumbuhan, sedangkan belanja TKD terkontraksi pada belanja Otsus (Rp1.080,0 M atau -47,62% yoy) dan DAU (Rp854,9 M atau -12,24% yoy). Di sisi lain, terdapat pertumbuhan cukup tinggi pada belanja DAK Non Fisik sebesar Rp292,9 M (19,57% yoy)dan DBH yang tumbuh hingga Rp59,7 M (28,88% yoy). Sedangkan Dana Desa hanya tumbuh sebesar 0,67% yoy, dimana realisasinya telah mencapai Rp2,49 Triliun (52,3%) dari total pagu Rp4,76 Triliun,” jelas Safuadi.

Sementara untuk penyaluran pembiayaan KUR dan UMi dalam rangka pemberdayaan UMKM di Aceh, pembiayaan KUR sudah tersalur sekitar Rp1,77Triliun kepada 25.970 debitur. Selanjutnya, pembiayaanUMI sudah tersalur sekitar Rp 47,28 miliar kepada 10.378 debitur.

Pada kesempatan itu, Safuadi juga membeberkan capaian Kanwil DJKN Aceh per tanggal 30 Juni 2023untuk Realisasi Penerimaan Negara dari Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang adalah sebesar Rp 13,27 Milyar (53,70% atau baru separuhnya) yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Barang Milik Negara (PNBP BMN) sebesar 65% dan PNBP Piutang Negara sebesar 1% dan PNBP Lelang sebesar 34%.

Dalam pengelolaan Investasi Pemerintah dukungan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui pendanaan lahan oleh LMAN, untuk realisasi di wilayah Aceh sampai dengan 30 Juni 2023 mencapai Rp 178,54 Milyar dengan rincian pada sektor bendungan mencapai Rp 23,24 Milyar, sektor Irigasi mencapai Rp 15,18 Milyar dan sektor jalan tol mencapai Rp 140,12 milyar.

 

Kemudian dalam pengamanan asset negara secara hukum dan administrasi bekerja sama dengan Kantor Agraria berhasil mensertifikatkan tanah Barang Milik Negara berupa tanah sebanyak 1.153 sertifikat.Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sebanyak 27 kasus.

Menurut Safuadi, sebagai daerah penghasil sumber daya alam yang melimpah dan mendapatkan anggaran dana desa Rp 4,76 T dimana jumlah desa di Aceh sekitar 6.500 desa, serta berbasis ekonomi syariah yang kuat sebagai kearifan lokal, seharusnya Aceh mempunyai kemampuan untuk kemandirian fiskal yang lebih baik. Dalam hal ini Kementerian Keuangan Satu Aceh memberikan beberapa rekomendasi seperti m engoptimalkan penerimaan dari sektor Sumber Daya Alam terutama pertambangan (Minerba) dan perikanan laut melalui tata kelola yang sesuai dengan ketentuan.

Kemudian menerapkan bentuk kerjasama participating interest sebagai kearifan lokal yang sudah diterapkan pada abad ke 16 dengan nama Mawah yang lazim diterapkan pada sektor perikanan, peternakan dan pertanian. Bentuk kerjasama ini dapat menjaga Aceh sebagai daerah penghasil sumber daya alam minerba dan perikanan laut.

Selain itu, kata Safuadi, Aceh dapat melakukan akselerasi lewat pemberdayaan ekonomi Gampong melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bersama dengan pemanfaatan Dana Desa dan memobilisasi pembiayaan investasi syariah. Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan BUMN sebagai special mission vehicle bagi Pemerintah Aceh untuk pembangunan infrastruktur termasuk pembiayaan perumahan dengan Lembaga Keuangan Syariah Aceh.

 

Sumber

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed