Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pemeriksaan di Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Penggeledahan tersebut dilakukan bersama Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat dua anggota TNI. Yaitu, Kepala Basarnas Marsdya HA dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm ABC.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/8/2023). “Sudah saya tanya Danpuspom benar menggeledah Basarnas bersama KPK,” kata Julius.
Namun, Julius tak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan dimaksud. Termasuk barang bukti yang diamankan dari Kantor Basarnas.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala Basarnas, HA, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT MGCS MG, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) M.
Kemudian, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) RA, dan Koorsmin Kabasarnas RI ABC. KPK mengatakan, HA diduga meminta fee 10 persen dari tiga proyek selama dia menjabat.
Tiga proyek tersebut, yaitu :
1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar
3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Proses hukum terhadap HE dan ABC diserahkan KPK kepada Puspom TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.
HE dan ABC diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari M di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL. Mereka juga diduga menerima suap sejumlah Rp4, 1 Miliar dari RA melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
HE juga diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar. Suap diterima bersama dan melalui ABC terkait beberapa proyek di Basarnas.
Comment