Banda Aceh|aksesharian – Keberadaan Panglima Laot sebagai lembaga adat yang memimpin masyarakat dalam urusan kelautan merupakan tradisi yang tak bisa lepas dari masyarakat Aceh. Karena itu, perlu dilakukan penguatan kelembagaan agar tugas pokok Panglima Laot sebagai ujung tombak penjaga sistem kelautan dapat berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikan Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, saat membuka pertemuan Panglima Laot se Aceh, di ruang serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Selasa, (8/10/2019).
“Hukum adat merupakan perangkat penting yang dihasilkan dari kepercayaan dan tradisi yang menyuburkan nilai-nilai dan praktek bijak di masa lampau,” kata Dadek.
Lembaga Adat di Aceh seperti halnya Panglima Laot, kata Dadek, sempat melemah di masa Orde Baru yang diakibatkan pemerataan hkum negara pada masa itu dan kembali menggerilya sejak di keluarkan perundang-undangan no 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, dimana Aceh ditetapkan otonomi khusus yang dapat menjalankan lembaga adatnya sehingga lembaga panglima laot kembali mendapatkan pengakuan beserta lembaga adat yang ada di Aceh lainnya.
Ia mengatakan, penguatan kembali lembaga yang sudah ada sejak ratusan tahun itu adalah langkah awal dan upaya pemerintah Aceh untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. Maka itu pertemuan tersebut, kata Dadek, dilakukan supaya dapat mengidentifikasi tantangan dalam penerapan hukum Panglima Laot di Aceh serta mampu menghasilkan visi yang akan memperkuat sistem kerja Panglima Laot se-Aceh kedepan.
“Pertemuan ini adalah langkah awal untuk membenahi lembaga,” kata Dadek.
Ia menyebutkan, peranan Panglima Laot bagi masyarakat nelayan Aceh sangatlah penting. Dengan fungsinya sebagai pengatur pengelolaan sumber daya dan lingkungan laut, pengatur tata cara penangkapan ikan dan pelaksana hukum Panglima Laot, dan sebagai mediator dalam penyelesaian masalah dikalangan nelayan serta sebagai penghubung antara nelayan dengan pemerintah.
Peranan tersebut, kata Dadek, menunjukkan betapa besar dan kompleksnya tugas yang dipikul Panglima Laot. Maka itu, Dadek menyarankan agar pertemuan yang mengsusung tema “Penguatan Hukum Adat Laot Menuju Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan” tersebut harus menghasilkan rekomendasi terbaik untuk masa depan yang lebih baik.
Selain itu, Ahmad Dadek, juga mengatakan lembaga Panglima Laot harus dapat membantu membangun sistem koordinasi radio antar nelayan sehingga setiap nelayan dapat dilacak keberadaannya juga menjaga untuk meminimalisir pergerakan nelayan nakal agar keseimbangan laut tetap terjaga.
“Panglima Laot harus dapat meminimalisir pelanggaran pada sistem penangkapan ikan seperti bom ikan, racun dan lain-lain, harus segera dimusnahkan,” kata Dadek.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Ilyas, mengatakan sistem hukum Panglima Laot merupakan warisan endatu yang masih hidup dan melekat didalam masyarakat daerah pesisir, yanga mana Panglima Laot memiliki wewenang untuk mengatur sistem hukum kelautan di masing-masing wilayahnya.
“Sudah 400 tahun lamanya Panglima Laot masih hidup dalam masyarakat. Abad 14 pada masa Sultan Iskandar Muda, dimana Panglima Laot memiliki wewenang memobilisasi penjajah dan mengangmbil bea cukai pada setiap kapal yang singgah dan melawati laut Aceh,” kata Ilyas.
Ilyas mengatakan, berdasarkan sejarah Panglima Laot memiliki peran penting dalam menjaga laut Aceh. Untuk itu, ia menegaskan bahwa Panglima Laot adalah mitra suskes pemerintah Aceh dalam menjaga sistem kelautan yang tersebar diseluruh pesisir Aceh. Ia berharap dengan pertemuan ini dapat memberikan dampak positif kedepannya agar sistem hukum kelautan Aceh bisa terus berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Comment