BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja (Unit Reaksi Cepat) Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang pelaku pencurian uang tunai berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen. Pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, yang kehilangan uang tunai di kios kelontong miliknya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus pencurian tersebut terungkap setelah salah seorang karyawan kios melaporkan adanya kehilangan uang kepada korban sekitar pukul 02.30 WIB.
“Setelah menerima laporan dari karyawannya, korban langsung mendatangi kios untuk memastikan kejadian tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam kios telah hilang,” ujar Kompol Dizha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan penyelidikan dan patroli pencarian terhadap pelaku berdasarkan informasi serta alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Saat melakukan patroli di kawasan Simpang Keudah, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan. Tim kemudian langsung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu telepon seluler tersebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Selain itu, petugas juga menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp277 ribu.
“Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan,” kata Kompol Dizha.
Kasatreskrim menambahkan, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh terus mengembangkan kasus tersebut dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.





