by

Pemerintah Aceh Peringkat ke-6 Kepatuhan LHKPN

Banda Aceh|aksesharian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Pemerintah Aceh berada di posisi keenam dari 51 instansi di Indonesia yang telah 100 persen mematuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meski batas waktu penyampaian laporan periodik maksimal 31 Maret 2020.

KPK menyebutkan, sebagian besar instansi tersebut berinisiatif memajukan pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor.

KPK mencatat, dari total 1.375 instansi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan DPR/DPRD ada sekitar 1.237 instansi yang telah memiliki aturan internal pelaksanaan LHKPN. Sehingga bila dihitung, instansi yang patuh LHKPN tersebut telah mencapai angka 90 persen.

“Namun dari 1.237 instansi tersebut 260 instansi atau sekitar 21 persennya belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (1/3/2020).

Sebab itu, KPK mendorong instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN, agar memantau penerapan sanksi administratif.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan LHKPN tahun 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan pejabat Pemerintah Aceh bahkan sudah mencapai 100 persen pada awal bulan lalu, atau tepatnya pada Senin (10/2).

Kesadaran para pejabat untuk secepatnya menyerahkan LHKPN dinilai patut diapresiasi lantaran pada tahun-tahun sebelumnya proses penyerahan selalu terlambat dan bahkan baru tuntas pada Desember.

“Alhamdulillah kita telah menyelesaikan ini jauh-jauh hari. Ini sebuah pencapaian yang patut kita syukuri,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan pencapaian yang diraih Aceh merupakan hasil kerja sama semua pihak, teruma dorongan kuat dari Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui Sekda Aceh, Taqwallah.

Iswanto juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh bahwa LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.

Berikut ini 51 instansi yang telah 100 persen mematuhi LHKPN

Berdasarkan data per 28 Februari 2020, KPK mencatat ada 51 instansi yang telah 100 persen mematuhi LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik maksimal 31 Maret 2020.

Instansi-instansi tersebut adalah:

1. BPJS Kesehatan

2. Pemerintah Kota Batam

3. Pemerintah Kabupaten Wonogiri

4. Pemerintah Kabupaten Karimun

5. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan

6. Pemerintah Aceh

7. Pemerintah Kabupaten Lingga

8. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

9. Pemerintah Kota Bekasi

10. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

11. Pemerintah Kota Denpasar

12. Pemerintah Kabupaten Boyolali

13. Pemerintah Kabupaten Pohuwato

14. Pemerintah Kota Kupang

15. Pemerintah Kota Gorontalo

16. Pemerintah Kabupaten Barru

17. PT. Bank Jambi

18. Pemerintah Kabupaten Boalemo

19. Pemerintah Kota Tomohon

20. Pemerintah Kabupaten Pandeglang

21. Pemerintah Kota Madiun

22. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

23. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

24. Pemerintah Kabupaten Lamongan

25. Pemerintah Kabupaten Klungkung

26. Pemerintah Kota Cimahi

27. DPRD Kabupaten Wonogiri

28. DPRD Kabupaten Boyolali

29. DPRD Kabupaten Pamekasan

30. DPRD Kabupaten Pangandaran

31. DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan

32. DPRD Kabupaten Gorontalo

33. DPRD Kabupaten Luwu Utara

34. DPRD Kabupaten Maros

35. DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan

36. DPRD Kabupaten Alor

37. DPRD Kabupaten Soppeng

38. DPRD Kabupaten Tanjung Jabbung Timur

39. DPRD Kabupaten Bangka Barat

40. DPRD Kabupaten Barito Selatan

41. DPRD Kabupaten Barru

42. DPRD Kabupaten Kaur

43. DPRD Kabupaten Malaka

44. DPRD Kota Gorontalo

45. DPRD Kabupaten Konawe Utara

46. DPRD Kabupaten Lamandau

47. DPRD Kabupaten Lingga

48. DPRD Kabupaten Nias Barat

49. DPRD Kabupaten Pakpak Bharat

50. DPRD Kabupaten Pulau Morotai

51. DPRD Kabupaten Sukamara. []

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed