Banda Aceh|aksesharian – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau virus corona, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh menghentikan sementara pelayanan umum di kantor samsat dan juga beberapa layanan lainya hingga terpenuhinya kelengkapan dan peralatan sterilisasi. Penutupan layanan itu mulai berlaku mulai Senin (30/03/2020) hingga status Darurat Bencana Covid-19 dicabut.
“Mengingat keamanan dan menjaga penyebaran virus covid maka semua peralatan dan kelengkapan harus terpenuhi dulu baru bisa di buka biar petugas dan Wajib Pajak juga aman,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami, dalam keterangannya Sabtu (28/03/2020).
Pelayanan kantor bersama samsat se Aceh di tutup untuk sementara waktu dan beberapa layanan unggulan Samsat yang pelayanannya terhenti adalah samsat gampong pidie jaya, samsat gampong subulussalam, Samsat Drive Thru, Samsat MPP Banda Aceh, Samsat Keliling dan samsat jempol. Sementara untuk layanan Salmonas, Channel Bank PT. Bank Aceh Syariah Samsat PT. Pos dilaporkan masih dibuka.
Bustami menjelaskan, semula pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh dan Jasa Raharja hanya merencanakan untuk menutup layanan di Aceh Utara dan Lhokseumawe, selaku daerah awal yang terdeteksi kasus positif corona. Namun belakangan seluruh layanan Samsat di Aceh resmi ditutup dengan pertimbangan keamanan Wajib pajak dan petugas serta menyusul beberapa kasus lain dan ditetapkannya status Darurat Provinsi untuk Covid -19 ini.
Kesimpulan itu juga diambil atas dasar Telegram Kapolri No.ST/967/III/YAN.I.I/3/2020, tertanggal 23 Maret pekan lalu. Telegram itu berkaitan dengan Situasi Nasional Terkait Dengan Cepatnya Penyebaran Covid-19.
“Karena itu layanan Kantor Bersama Samsat di Aceh ditutup sementara waktu, sampai dengan terpenuhinya kelengkapan dan peralatan sterilisasi di masing-masing Kantor Bersama Samsat,” ujar Bustami.
Hal senada juga dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, melihat perkembangan virus corona di Aceh semakin meningkat, hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.
“Kondisi ini (proses pelayanan) sangat tidak menguntungkan bagi kita, jika masih ada masyarakat kita yang berkumpul di satu tempat, oleh sebab itu kita sepakat untuk tutup sementara hingga kita memiliki alat sterilisasi,” katanya
Ia juga mengatakan, dalam masa tanggap darurat covid 19, masyarakat yang hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi dispensasi atau pelonggaran waktu perpanjangan.
Dicky menuturkan, jika ada mayarakat yang terlambat memperpanjang SIM namun terhalang akibat masa darurat covid 19 tersebut maka ia bisa memperpanjangnya seusai masa tangga darurat dengan hanya cukup memperpanjangnya tanpa harus membuat dari awal.
“Normal jika yang terlambat sehari maka harus diperbaharui dari awal dan ikut test drive kembali, namun di saat ini masyarakat cukup memperpanjangnya saja.” ujarnya. []
Comment