by

Plt Gubernur Aceh Sampaikan RKUA-PPAS Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRA

Banda Aceh|aksesharian – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 ke DPRA dalam rapat paripurna, Jumat, 24 Juli 2020.

Penyampaian Rancangan KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2021 tersebut diwakili oleh Asisten III Sekda Aceh, Drs. Bukhari, MM, lantaran Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sedang melakukan kunjungan kerja memenuhi panggilan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Sekda Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang disampaikan pihaknya memuat gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBA Tahun Anggaran 2021 termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya berkenaan dengan kondisi ekonomi Aceh.

Selain itu juga memuat kebijakan pendapatan Aceh, kebijakan belanja Aceh, serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran Aceh.

Nova menjelaskan, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2021.

RKPA Tahun 2021 tersebut disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

“RKPA Tahun 2021 merupakan penjabaran RPJM Aceh Tahun 2017-2022 serta berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Asisten III Sekda Aceh, Drs. Bukhari, MM, membacakan sambutan Nova.

Dalam sambutan itu Nova juga menjelaskan, RKPA Tahun 2021 memuat rancangan kerangka ekonomi Aceh, prioritas pembagunan Aceh, rencana kerja dan pendanaan tahun 2021, serta kebijakan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Aceh.

Penyusunan RKPA Tahun 2021 juga dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom-up dan top-down  serta melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Aceh.

Sementara itu, Nova juga menyebutkan, penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021 dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan Aceh berdasarkan empat prioritas RKPA Tahun 202.

Keempat prioritas RKPA itu yakni mendorong pemulihan agroindustri dan pemberdayaan UMKM, peningkatan Sumber Daya Manusia yang  berdaya saing, penguatan ketahanan dan kemandirian pangan, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

“Empat program prioritas tersebut juga telah diselaraskan dengan lima belas program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2017 – 2022,” ujar Bukhari membacakan sambutan Nova.

Ke-15 program unggulan tersebut meliputi JKA Plus, Aceh SIAT, Aceh Caroeng, Aceh Energi, Aceh Meugoe dan Meulaoet, Aceh Troe, Aceh Kreatif, Aceh Kaya, Aceh Peumulia, Aceh Dame, Aceh Meuadab, Aceh Teuga, Aceh Green, Aceh Seuninya, dan Aceh Seumegot.

Nova juga menjelaskan bahwa di dalam Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Aceh telah merencanakan Pendapatan Aceh sebesar Rp.14,6 triliun dan Belanja Aceh sebesar   Rp.14,8 triliun serta pembiayaan Aceh sebesar Rp.835 milyar.

Dengan demikian, RAPBA Tahun Anggaran 2021 mengalami penurunan dibandingkan Tahun Anggaran 2020.  Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya penerimaan Pemerintah Aceh dari Pendapatan Asli Aceh dan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat akibat dampak pandemi COVID-19.

Dalam sambutannya Nova juga mengatakan, sesuai dengan bunyi Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh secara administratif pada tanggal 17 Juli 2020 telah menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRA melalui surat Gubernur Aceh Nomor 903/10102.

“Hal tersebut kami lakukan agar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut. Kami berharap kiranya dapat segera dilakukan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021, dan nantinya hasil pembahasan yang telah disepakati bersama akan dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA,” bunyi sambutan Nova.

Selanjutnya berdasarkan Nota Kesepakatan tersebut, sesuai dengan Pasal 89 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur Aceh akan menerbitkan Surat Edaran perihal Pedoman Penyusunan RKA-SKPA dan RKA-PPKA.

Nova juga menyampaikan, melalui Rapat Paripurna DPRA dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021 tersebut pihaknya mengajak anggota DPRA untuk   bersama-sama mencermati   kembali semua program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021 tersebut.

Nova berharap, di dalam proses penyusunan APBA Tahun Anggaran 2021 agar senantiasa konsisten dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga apa yang akan disepakati bersama benar-benar bermanfaat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, para wakil ketua dan anggota DPRA, anggota Forkopimda Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para kepala SKPA serta para tamu lainnya. []

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed