by

Amankan Sabu 81 Kg, Polisi Tangkap Sembilan Orang di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Polisi dikabarkan menangkap sembilan orang pria yang terlibat mengedar narkotika jenis sabu di Aceh Timur, Jum’at (30/10).

Dari sembilan orang itu, beredar kabar polisi mengamankan 81 kg sabu dan 10 ribu butir pil ektasi.

Informasi diperoleh AJNN, sembilan pria yang ditangkap terlibat mengedar narkotika tersebut masing-masing, SU (39) warga Sunggal, Deli Serdang, Sumut, MN (23) warga Bantayan, Simpang Ulim, Aceh Timur.

AB (23) warga Gampong Meutia, Langsa, AS (33), NA (25), KH (25) ketiganya warga Gampong Alue Bugeng, Aceh Timur.

LU (35) warga Gampong Pondok Pabrik, Langsa, IB (35) warga Bantayan, Aceh Timur, HA (45) warga Simpang Ulim, Aceh Timur.

Satu lagi JH dikabarkan tewas setelah terkena tembakan pihak kepolisian.

Sembilan pria terlibat dalam peredaran narkotika tersebut dikabarkan tertangkap setelah terlebih dahulu ditangkap dua orang diantaranya di jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Gampong Matang Pineng, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Sementara sisanya ditangkap dari hasil pengembangan.

Hingga berita ini diunggah, AJNN belum memperoleh kronologi penangkapan sembilan orang tersebut.

Dir Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari yang dikonfirmasi AJNN mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.

Ade Sapari mengaku kasus tersebut akan digelar konferensi pers pada Selasa 3 November 2020 mendatang.

 

Sumber : ajnn

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed