Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islama (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara pernikahan anaknya, Najwa Shihab.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melakukan perlawanan perihal pemanggilan yang dilayangkan pihak Kepolisian.
“Kita membutuhkan waktu dan kita sudah menjelaskan ini kepada pihak penyidik. Kita masih optimis bahwa hal ini akan diselesaikan secara baik,” kata Aziz dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Jumat (11/12/2020).
Diketahui, Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan dan 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai kasus yang sama. Di antaranya, ketua panitia akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial HU, sekretaris panitia akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial A, penanggung jawab bidang keamanan acara akad nikah anak Rizieq Shihab berinisial MS, penanggung jawab acara akad nikah anak Rizieq shihab berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah HI, dikenakan pasal berbeda.
Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Sumber: rri.co.id
Comment