Jakarta: Terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dikabarkan akan terbebas dari hukuman kurungan pada 8 Januari mendatang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti membenarkan itu. Dia menjelaskan, bebasnya Ba’asyir dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur itu karena yang bersangkutan telah mengakhiri masa pidana kurungan.
“Yang bersangkutan (Abu Bakar Ba’asyir) akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Rika dalam keterangan resminya yang diterima RRI.co.id, Jakarta (4/1/2021).
“Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur,” tambahnya lagi.
Dijelaskan Rika, sebelum Ba’asyir yang terjerat atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, dia juga telah menjalani masa kurungan selama 15 tahun.
Lebih lanjut Rika juga menuturkan bahwa, terkait itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait lainnya serta pihak keluarga Ba’asyir.
“Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Abu Bakar Ba’asyir divonis bersalah atas sejumlah kasus teror bom dan pendirian kelompok militan Al-Qaeda di Indonesia.
Ba’asyir juga dituding sebagai kepala spiritual kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI) yang menjadi otak dan harus bertanggungjawab atas peristiwa ledakan Bom Bali I dan II.
Sumber: rri.co.id
Comment