Jakarta–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan jika masyarakat lanjut usia (lansia) yang berusia 60 tahun diprioritaskan mendapatkan vaksin pada tahap kedua.
Lansia diperbolehkan mendapatkan vaksin covid-19 sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan pada 11 Februari 2021.
Dikutip dari Covid19.go.id, Kamis (18/2/2021), untuk lansia yang akan mendapatkan vaksin Covid-19 akan ada proses skrining khusus dan juga berbagai pertanyaan untuk memastikan keadaannya.
– Selain harus menjawab seluruh pertanyaan pada proses skrining, khusus bagi lansia, ada tambahan pertanyaan sebagai berikut:
– Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
– Apakah sering merasa kelelahan?
– Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal)?
– Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter?
– Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?
Ajakan Wapres Bagi Lansia
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak masyarakat untuk ikut melakukan vaksinasi Covid-19. Menurutnya, hal ini untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Ia mengatakan herd immunity baru bisa dicapai bila 70 persen masyarakat Indonesia sudah divaksin.
Ma’ruf Amin menyebut berdasarkan pandangan agama, masyarakat harus fardu kifayah, atau wajib mengikuti vaksinasi supaya bisa menjaga diri dari penyakit.
“Itu hukumnya wajib. Wajibnya sampai kapan, sampai nanti tercapainya herd immunity, sampai 70 persen tervaksin baru gugur kewajibannya. Itu fardu kifayah, artinya kalau belum tercapai itu, dia belum hilang kewajibannya. Kalau dia tidak melaksanakan itu berdosa, bagi mereka yang memang tidak bermasalah, kecuali yang memang ada sesuatu yang tidak boleh divaksin,” ujarnya.
Sumber: rri
Comment