Banda Aceh–Oditur Jenderal (Odjen) Marsekal Muda (Marsda) TNI Sujono mengatakan, ada 24 orang oknum prajurit TNI di wilayah hukum Oditurat Militer (Otmil) 1-01 Banda Aceh sedang menjalani proses hukum atas keterlibatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Ini perkara yang diproses terkait narkoba untuk wilayah hukum Otmil 1 Banda Aceh, ada 24 orang oknum TNI, tapi dalam 22 berkas perkara,” kata Sujono, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, oknum TNI yang diproses hukum dalam keterlibatan kasus itu merupakan Bintara dan Tamtama.
“Dari 22 perkara ada yang sudah divonis dan yang belum karena masih dalam proses,” tegasnya.
Sujono menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan upaya bersih-bersih di tubuh TNI atas keterlibatan prajurit dalam kasus narkoba.
“Ini berkat kerja sama dari BNN, penyidik Polisi Militer, rekan-rekan dari kepolisian dan laporan dari masyarakat yang luar biasa, sehingga semua ini dapat terungkap,” ucapnya.
Sebelumnya, pada saat pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dari oknum TNI sebanyak ,13.6 kilogram sabu dan ganja seberat 158 kilogram oleh Otmil 1-01 Banda Aceh di Lapangan Jasdam IM, Neusu Banda Aceh, Rabu (10/3/2021) lalu, tiga orang oknum TNI di jajaran Kodam Iskandar Muda turut dihadirkan.
Ketiganya sedang diproses hukum karena diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkoba.
“Ketiga tersangka itu terkait dengan kasus sabu dan narkoba. Mereka pengedar dan prajurit TNI,” bebernya.
Sujono menekankan, ketiga oknum TNI tersebut masih diproses secara hukum di Oditurat Militer 1-01 Banda Aceh dan tinggal menunggu vonis.
“Mereka ditangkap pada tahun 2020 atas keterlibatan kasus narkoba. Tiga orang itu sedang menunggu upaya hukum,” pungkasnya. (Buy)
Sumber; rri.co. id
Comment