by

Aceh Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA – Desa Blang Kolak 1, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, terpilih sebagai peringkat III nasional Keterbukaan Informasi Publik. Atas prestasi itu desa tersebut mendapat Anugerah Apresiasi Implementasi Keterbukaan informasi Publik Desa. Penganugerahan berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Selasa (28/09/2021).

Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT turut mendampingi Kepala Desa Blang Kolak 1, Bebesan, Aceh Tengah, Asri Kandi dalam prosesi penganugerahan itu. Sementara penganugerahan dilakukan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Informasi ini disampaikan oleh Karo Humpro Setda Aceh melalui siaran pers Biro Humas dan Protokol Setda Aceh kepada awak media, Selasa siang ini.

Desa Blang Kolak 1 meraih peringkat ketiga dari 10 desa terbaik tingkat nasional yang terpilih dalam penyampaian keterbukaan informasi publik.

Dalam penerimaan penghargaan tersebut, selain didampingi Gubernur Aceh, juga ikut hadir Sekda Kabupaten Aceh Tengah Subhandy, AP, MSi, serta Koordinator Bidang Advokasi Edukasi dan Sosialisasi Komisi Informasi Aceh (KIA) Muhammad Hamzah.

Penganugrahan itu diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2021 atau Right to know day (RTKD), yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, BAKTI Kominfo dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Gubernur Aceh dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala Desa Blang Kolak 1, Bebesan, Aceh Tengah, Asri Kandi yang telah berbuat untuk desanya.
Gubernur menyampaikan, ke depan seluruh desa yang ada di Aceh harus menjadikan Blang Kolak 1 sebagai desa percontohan keterbukaan informasi.

Sementara, Kepala Desa Blang Kolak 1 Asri Kandi mengatakan, dengan penghargaan yang diraih desanya mudah-mudahan dapat mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik bagi semua pihak, termasuk warga desa sekalipun. “Kemudian kami juga merasa memenuhi hak-hak kebutuhan masyarakat setiap warga negara atas hak kebutuhan informasi, hak mendapatkan layanan informasi,” katanya.

Ia menyebutkan, dengan adanya transparansi dapat menciptakan pemerintahan yang baik, mulai dari tingkat desa. Sehingga keterbukaan ini dapat mengurangi informasi salah yang beredar baik tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi sampai pusat. “Jadi dengan kita mulai di desa informasi yang salah dapat diluruskan, sehingga negara Republik Indonesia, dapat kita benahi semuanya dari tingkat desa,” ujarnya.

Apresiasi dari Wakil Presiden

Sementara itu Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam video sambutannya yang diputar pada acara itu menyampaikan apresiasi kepada 10 desa terbaik dalam menyajikan informasi publik itu. Wapres berharap keberhasilan 10 desa tersebut dapat memberikan motivasi kepada desa-desa lain untuk mengutamakan keterbukaan informasi publik demi kesejahteraan masyarakat.

Wapres mengatakan, Hak Untuk Tahu merupakan hak asasi setiap warga yang dijamin konstitusi dalam pasal 28 F UUD 45 dinyatakan Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. “Ketentuan tersebut untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan didukung sistem partisipasi pengawasan,” ujar Wapres.

Selain itu dalam kesempatan tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, menyampaikan selamat kepada ke – 10 desa terbaik, karena telah meraih Apresiasi Implementasi keterbukaan informasi Publik Desa. “Semoga apresiasi ini menjadi pemicu semangat bagi desa-desa terpilih, untuk menjadi inspirasi bagi desa lainnya, agar semakin baik di masa mendatang. Juga semakin transparan, akuntabel pengelolaan pemerintah, serta semakin meningkat partisipasi warganya,” ujarnya.

Sementara itu ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, pelaksanaan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa ini merupakan kegiatan perdana sejak Perki (Peraturan Komisi Informasi) 1/2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa diterbitkan.

Kegiatan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa ini menurutnya, adalah kerjasama tiga kelembagaan, yaitu Lembaga Negara KI Pusat RI, Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI serta Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. “Adapun tujuan dari pelaksanaan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang diberikan bersamaan pada puncak peringatan RTKD se-Dunia yang diperingati secara internasional pada 28 September 2021agar 83.820 Desa seluruh Indonesia dapat merasakan gaung pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Untuk itu, ia mengatakan peringatan RTKD kali ini, dijadikan momentum oleh KI Pusat untuk mendorong pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik (BP) Desa di seluruh Indonesia, agar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya masyarakat desa.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed