by

Akhir Bulan Juni KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Jakarta-Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai pada 29 Juni 2022. Kepastian ini didapat setelah Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 resmi diundangkan.

Seperti dikutip dari Antara, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menerangkan tahapan dan jadwal itu seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Salinan peraturan itu sudah bisa dilihat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.

Dalam peraturan itu tertera tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol diagendakan pada 29 Juni-13 Desember 2022. Sehari kemudian atau 14 Desember 2022 dilakukan penetapan peserta pemilu.

Berdasarkan rilis dari Kemenkum HAM, beberapa waktu lalu, lebih dari 70 parpol bisa mendaftar sebagai peserta pemilu. Puluhan parpol itu dinyatakan telah berbadan hukum.

Namun untuk menjadi peserta Pemilu 2024, parpol harus melalui tahap verifikasi administrasi dan faktual dari KPU. Seperti kebiasaan yang ada, tidak semua parpol bisa memenuhi persyaratan menjadi peserta.

Pada Pemilu 2019 ada 20 parpol yang lolos untuk bersaing. Ditambah empat partai lokal di Aceh.

Sebanyak 20 parpol pada 2019 itu adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan PKPI. Kemudian empat partai lokal Aceh adalah Partai Aceh, Partai Suara Independen Rakyat Aceh, Partai Daerah Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh.

 

 

Sumber

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed