by

Asisten III Sekda Aceh Buka Kegiatan Sosialisasi Pengisian JPT KASN

Banda Aceh|aksesharian – Plt Gubernur Aceh yang diwakili Asisten bidang Admnistrasi Umum Sekda Aceh, Bukhari, membuka sekaligus mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (3/9/2020).

Sosialisasi yang digelar secara daring di ruang Rapat Gubernur Aceh tersebut, akan diisi dengan dua materi yakni, proses dan praktik pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang akan disampaikan oleh Ketua KASN, Prof Agustinus Fatem dan penanganan pelanggaran sistem merit yang terjadi di instansi pemerintah kabupaten/kota akan disampaikan oleh Asisten Komisioner KASN Kukuh Heru Yanto,

Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan kabupaten dan kota se-Aceh.

Bukhari mengatakan, sosialisasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti) sangat penting untuk dipahami oleh seluruh ASN di Aceh. Karena reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan merupakan program prioritas Pemerintah Aceh, sebabnya, harus ditingkatkan dengan baik.

“Aplikasi SIJAPTI ini tentu wajib kita pahami dan kita terapkan sebaik mungkin. Maka itu, pertemuan hari ini kita akan berdiskusi lebih lanjut tentang penggunaan aplikasi SIJAPTI sesuai standar KASN,” kata Bukhari.

Bukhari menyebutkan, ada banyak manfaat yang didapat dari penggunaan aplikasi tersebut, antaranya untuk membantu seluruh Instansi daerah di Aceh, seperti mudahnya mendeteksi ASN yang profesional dan berintegritas untuk ditempatkan pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2020-2024 telah menetapkan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan sebagai sebuah arah kebijakan strategis nasional, di mana salah satu indikatornya adalah menggunakan penilaian berdasarkan indeks sistem merit.

Sistem merit, adalah kebijakan manajemen ASN yang dinilai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ini juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dan itu jadi tugas dan wewenangnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang diberi tugas untuk mengawasi dan memastikan kebijakan tersebut terlaksana dengan tata cara penilaian yang lebih efektif,” ujar Bukhari.

Sistem penilaian itu, kata Bukhari, telah tercantum dalam Peraturan KASN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah.

Peraturan tersebut mengatur tentang kriteria dan tata cara untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah telah menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN di instansinya termasuk dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Penilaian mandiri ini akan menggunakan aplikasi yang disebut Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi atau disingkat SIJAPTI.

Oleh karena itu, Bukhari berharap, para Sekda dan seluruh pejabat ASN yang berkompeten di bidang kepegawaian agar dapat fokus dan serius mengikuti kegiatan tersebut dengan sepenuh hati, sehingga semua aturan mengenai penilaian mandiri ini dapat dipahami dan selanjutnya dapat diterapkan pada seluruh instansi Pemerintah di Aceh.

Sementara itu Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Agustinus Fatem mengatakan kegiatan penting sekali diikutin untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pejabat ASN terkait aturan perundang-undangan tentang kepegawaian.

Ia menyampaikan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini untuk menyatukan pemahaman tentang proses pengisian jabatan tinggi agar tidak ada lagi pelanggaran sistem merit.

“Kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman ASN, salah satunya tentang pengisian jabatan dan penanganan pelanggaran. Supaya pengisian JPT dapat berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta  meminimalisir pelanggaran,” ujarnya.

Turut hadir mendampingi Bukhari, Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M Jafar.[]

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed