by

Barang Bukti 42 Kg Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Dimusnahkan

Banda Aceh- Barang bukti seberat 42 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas dari Bea Cukai bersama dengan BNN di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh BNN di Jakarta pada Kamis (22/2/2024). Dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebu, tujuh orang tersangka yang diterlibat dalam kasus ini ikut dihadirkan.

Plh. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Hilman Satria dalam siaran pers yang diterima RRI, Jumat (23/2/2024) mengatakan, Dengan digagalkannya upaya penyelundupan NPP tersebut, Bea Cukai Aceh dan Tim Gabungan telah menyelamatkan 210.885 jiwa dari potensi penyalahgunaan NPP.

“Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk selalu menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya (community protector),” katanya.

Hilman menyebutkan, awal dari pengungkapan sindikat narkotika ini saat petugas melakukan patroli. Kemudian mendapat informasi terkait jaringan penyeludupan narkotika lewat jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Pusat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) melakukan upaya penindakan dan berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) pada Januari 2024, berupa 42.177 gram Sabu dengan melibatkan 7 orang tersangka.

“Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat internasional lintas negara (Malaysia-Indonesia), dari Penang, Malaysia, melalui wilayah perairan di Aceh Timur,” ujarnya.

Kronologi penangkapan dijelaskan Hilman, pada Minggu, 07 Januari 2024, tim gabungan melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur. Dilanjutkan pada Selasa, 9 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, Tim gabungan berhasil menghentikan sebuah perahu jenis Bot Timur (kepala dua), berwarna Cokelat di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi NPP jenis Sabu dengan berat total 42.177 gram,” katanya.

Petugas selanjutnya mengamankan 2 orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial Ab dan Fa alias N. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya, petugas selanjutnya mengamankan 5 orang tersangka lainnya, yaitu masing-masing berinisial Sa, MO, Am, Ma, dan Hu. Kemudian barang bukti tersebut di atas pada Kamis, 22 Februari 2024 dilakukan pemusnahan oleh BNN RI di Jakarta, bersama barang-barang hasil tangkapan lainnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed