Banda Aceh– BNN Provinsi Aceh berhasil memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu hasil operasi penegakan hukum yang terhimpun dari periode bulan Juli sampai oktober.
Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan semen sedangkan ganja dibakar. Pemusnahan narkotika tersebut digelar di Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/10/2021).
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto dalam keterangan press realese mengatakan, narkoba dan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diperoleh dari empat tersangka, diantaranya berinisial (M), warga Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. (M) ditangkap di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu dengan barang bukti 30 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat 31,4 kilogram.
“Modus dilakukan (M) melakukan pengiriman dari laut ke mobil bak terbuka” ujar Heru.
Heru menambahkan, barang bukti ganja dari tersangka berinisial (A) dan (JAL) yang merupakan warga Aceh Besar didapatkan melalui kantor jasa pengiriman barang atau kargo di kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Bersama keduanya turut diamankan 33 bal ganja dengan berat 36,2 kilogram dan 108 bal dengan berat 117,5 kilogram.
Sementara itu dari lokasi terpisah narkoba yang dimusnahkan tersebut juga barang bukti yang berasal dari tersangka berinisial (DF) berupa sabu-sabu seberat 61 gram.
“Pelaku (DF) diduga jaringan Lapas Narkotika Langsa” ungkap Heru Pranoto.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto merinci jumlah narkoba jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 31,4 kilogram, sedangkan ganja dengan berat mencapai 153,7 kilogram.
Kepala BNN Provinsi Aceh itu mengatakan para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Terhadap empat tersangka narkotika terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati” tutup Heru. [▪︎]
Comment