Banda Aceh–Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan Yusri, terpidana tindak pidana korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008.
Yusri ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh pada Selasa (16/02/2021) siang, setelah buron selama 4 tahun. Yusri kemudian digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dieksekusi penahanan.
“Setelah tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan, akhirnya buronan tersebut berhasil kita tangkap,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf saat konfrensi wartawan, Selasa (16/2/2021).
Dijelaskan Muhammad, Yusri merupakan terpidana tindak yang terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan,” terangnya.
Yusri terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp619.520.128.
“Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar,” tegasnya.
Sebelumnya, pada akhir Januari lalu, tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh juga menangkap satu orang buronan kasus korupsi renovasi studio penyiaran bernama Muamar Khadafi Bin Jailani.
Tim tabur menangkap Muamar Khadafi di rumahnya yang berada di Kecamatan Ingin Jaya. Muamar Khadafi juga terlibat dalam kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2010 senilai Rp1.1 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 619.5 juta.
Pada tanggal 6 Oktober 2010 Pengadilan Negeri Aceh Selatan menjatuhkan vonis kepada terpidana Muamar Khadafi satu tahun penjara. Kemudian JPU kasasi ke Mahkamah Agung.
Kemudian oleh Mahkamah Agung, Muamar Khadafi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 29 Maret 2016. Pada saat kasasi, yang bersangkutan melarikan diri dan buron selama 4 tahun. Dalam kasus ini, Muamar Khadafi dan Yusri merupakan rekanan. (Buy)
Sumber: rri
Comment