Jantho : Warga Kabupaten Aceh Besar wajib mengeluarkan zakat fitrah 1444 H / 2023 M dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras. Takarannya adalah sebanyak satu shak (2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu per jiwa.
Keputusan dan ketetapan itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar perihal Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1444 H / 2023 tertanggal 10 April 2023 dan ditujukan Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) dan keuchik/imeum meunasah se-Kabupaten Aceh Besar.
Surat yang ditandatangani Kepala Kemenag Aceh Besar H. Salman S.Pd., M.Ag itu mengatakan penetapan takaran zakat fitrah Kabupaten Aceh Besar 2023 dan wajib dalam bentuk beras itu mempedomani Fatwa Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.
Penetapan itu juga berdasarkan rapat dengan instansi terkait di wilayah kerja Aceh Besar antara Kepala Kementerian Agama Aceh Besar bersama Ketua Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, Ketua Mahkamah Sya’iyah Aceh Besar, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, dan Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar.
Dalam surat tersebut disebutkan juga waktu pelaksanaan zakat fitrah yaitu penerimaan zakat mulai 27 Ramadan 1444 H dan penyaluran zakat fitrah selambat-lambatnya sebelum shalat Idulfitri 1444 H.
Pada akhir poin surat edaran tersebut, diharapkan keuchik/amil gampong agar menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada KUA di kecamatan masing-masing setelah pelaksanaan selesai.
Comment