Banda Aceh|aksesharian – Seluruh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dan kabupaten/kota se Aceh setuju dengan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh. Pergub itu dinilai bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh Aceh untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan masyarakat dalam rangka menghindari penyebaran covid-19 di Aceh.
“Perencanaan Pergub ini bagus sekali. (Pergub) ini menjadi jawaban atas keadaan di Aceh yang kita ketahui terjadi peningkatan kasus (covid-19) yang luar biasa,” kata Wali Nanggroe Aceh menyampaikan pandangannya, dalam rapat Video conference Forkopimda Aceh dengan Forkopimda Kabupaten dan Kota se Aceh dalam rangka mendukung percepatan penanganan covid-19 di Aceh, Senin 10/08.
Senada dengan wali nanggroe, Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh juga punya pandangan serupa.
“Secara umum, kami telah menerima dan membaca draft Pergub yang merupakan turunan dari Inpres ini. Kami di kodam siap menjalankan Inpres dan Pergub yang telah dikonsep ini dan Kodam Iskandar Muda siap mendukung pelaksanaan kegiatan ini,” kata Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Hasanuddin.
“Pergub menjadi payung hukum bagi kami untuk menegakkan aturan. Prinsipnya kami siap mendukung penegakan aturan sesuai Pergub, sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.
Rancangan Peraturan Gubernur yang dibahas bersama Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan Gubernur tahun 2020 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat Aceh tetap produktif dan aman dari Covid-19 dalam beraktivitas untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, melihat perkembangan kasus positif covid-19 di Aceh selama beberapa waktu ini cukup mengkhawatirkan membuat pemerintah perlu mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk mencegah meluasnya penularan serta memastikan masyarakat yang terjangkit covid-19 dapat terlayani dengan baik.
Beberapa tindakan telah diambil pemerintah, seperti penambahan ruangan Penyakit Infeksi New-Emerging dan Re-Emerging (PINERE) 3, 4, 5 dan 6 yang letaknya di gedung RSUD dr. Zainoel Abidin lama dengan total kapasitas 120 tempat tidur. Demikian juga ruang untuk observasi Orang Tanpa Gejala (OTG), pemerintah Aceh juga telah menyiapkan 388 tempat tidur di asrama BPSDM Aceh dan Asrama Haji Embarkasi Aceh.
“Saya berharap agar di setiap RSUD kabupaten dan kota juga segera menambah kapasitas ruang Pinere, sehingga target penyediaan 655 tempat tidur, yang terdiri dari 160 tempat tidur di RSUDZA dan 495 tempat tidur di RSUD di kabupaten dan kota dapat kita capai sebelum 15 Agustus 2020,” kata Nova Iriansyah.
Ruang Pinere di RSUD kabupaten dan kota ini nantinya akan dipergunakan untuk merawat pasien dengan gejala ringan sampai sedang.
Selain itu, pemerintah Kabupaten/Kota juga diharapkan untuk dapat menyiapkan ruang observasi bagi OTG dengan target lebih dari 1.000 tempat tidur di seluruh Aceh.
“Sedangkan untuk penanganan pasien COVID-19 dengan kondisi berat, kita fokuskan pada RICU RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Karena untuk mengoperasikan RICU membutuhkan tenaga medis dan peralatan khusus yang ketersediaannya terbatas,” kata Nova.
Pemerintah Aceh lanjut Nova juga telah melakukan pengadaan dua unit Mobil Laboratorium PCR dengan kapasitas normal 500 sampai 1000 pemeriksaan per hari, untuk mendukung 2 Laboratorium PCR yang sudah ada di Aceh. Mobil Laboratorium ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk melayani pemeriksaan PCR di Kabupaten/Kota di Aceh.
Selama ini pemerintah telah mengeluarkan regulasi maupun kebijakan yang telah dikeluarkan, namun belum ada yang secara tegas memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi covid-19 serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Karena itu, dalam rangka menjamin kepastian hukum, serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia, presiden pada tanggal 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dalam Inpres itu diminta agar para gubernur, bupati, dan wali kota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat
Gubernur serta wali kota dan bupati juga harus menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur/ Peraturan Bupati/Walikota, yang memuat terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum.
Pergub juga harus memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Nah, pemerintah Aceh telah membuat rancangan dengan tujuan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan covid-19, sehingga masyarakat aceh tetap produktif dan aman dalam beraktivitas untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Pergub juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kewaspadaan mayarakat terhadap penyebaran covid-19, sehingga mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan dengan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Rancangan Peraturan Gubernur tersebut, berisikan 12 poin peraturan meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat penemuan kasus covid-19 di tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penangan covid-19. Selanjutnya adalah koordinasi, penyediaan alat pelindung diri, gerakan Aceh mandiri pangan, penerapan jam malam, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, evaluasi dan pelaporan, dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif dan sanksi sosial.
Sanksi administratif yang akan diberikan, pelanggar akan mendapatkan teguran secara lisan, kemudian teguran tertulis. untuk pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan dicabut sementara izin usaha dan bahkan penutupan usaha untuk sementara waktu.
Sedangkan untuk sanksi sosial yang akan diberikan seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau Lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam atau mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
Asisten I Sekda Aceh, M. Jafar, mengatakan, pembahasan bersama rancangan Pergub tersebut sangat penting guna menjaring saran dari semua pihak sebelum nantinya rancangan Pergub itu diundangkan dalam lembar daerah.
Para pimpinan Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten Kota memang menyetujui dan memandang penting adanya Pergub itu. Meski demikian mereka memberikan banyak masukan. Atas masukan itu, Plt Gubernur Aceh berterimakasih dan memberikan apresiasi.
“Masukan dari seluruh pimpinan Forkopimda Aceh dan Forkopimda kabupaten dan kota tentang rincian Pergub ini sangat substansial dan konkrit. Ini jadi koreksi kita semua untuk menyempurnakan draft pergub yang telah kita susun,” kata Nova.
Hadir dalam vicon itu seluruh pimpinan Forkopimda Aceh, Sekda Aceh, Asisten I Sekda Aceh, Direktur RSUZA, Kalak BPBA, Kepala Kesbangpol, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh dan seluruh pimpinan SKPA Pemerintah Aceh serta seluruh pimpinan Forkopimda Kabupaten dan kota se Aceh. []
Comment