by

Jaringan Narkoba Perairan Thailand-Aceh Terungkap

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba jaringan Thailand dan Aceh. Total sebanyak 324,3 kilogram shabu ikut disita dalam kasus ini.

“Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini membuktikan bahwa kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesiaharus terus diperjuangkan,” tutur Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN RI Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Penangkapan pertama bermula dari penyelidikan terhadap seorang warga Aceh berinisial SY (36). la diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu.

Setibanya di Aceh Timur, BNN kemudian menangkap SY di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk.

Dari tangan SY petugas menyita barang bukti berupa shabu dengan berat mencapai 105,5 kilogram. Narkoba tersebut dikemas dikemas dalam 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, la mengaku diperintahkan oleh JP alias JY kemudian memerintahkan Sy bertemu dengannya ditengah laut untuk mengambil shabu. Sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY di bawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muatR, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO),” jelas Petrus.

Kemudian penangkapan kedua bermula dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadapjaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.

Dalam operasi itu petugas BNN  menangkap AY alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus shabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram.

Keduanya ditangkap di kawasan PulauBeureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisata Kuliner, pada Jumat 13 Agustus 2021 lalu.

Dari penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh yang merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini.

Tak sampai di situ. Besoknya, petugas juga mengamankan tersangka lainnya, yakni ES alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.

“Dalam kasus ini, petugas mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52),” rinci Petrus.

Dia juga menjelaskan jeratan hukuman.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman matiatau penjara seumur hidup,” kata Petrus.

 

Sumber

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed