by

Kasus Pemuda Aceh Ahli Rakit Senjata Diselesaikan

Banda Aceh–Kepolisian Daerah Aceh, akan melakukan penerapan keadilan Restorativ (Restorative Justice) terhadap Riski Fajar Ramadhan (RFR) (25), pemuda di Kabupaten Aceh Jaya yang sempat diamankan beberapa waktu yang lalu karena diduga merakit senjata api.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, dalam penyelesaian kasus tersebut aparat penegak hukum melakukan penerapan keadilan restorativ (Restorative Justice).

“Saat ini yang bersangkutan (RFR) sudah dibebaskan,” kata Winardy di Banda Aceh, Kamis (25/2/2021).

Dia menyebutkan, pembebasan RFR dilakukan setelah melalui penyelidikan, Profiling dan Tracking Track Record yang bersangkutan oleh Sat Intelkam dan Reskrim.

“Hasilnya bahwa RFR tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir mengatakan, setelah  dilakukan penyelidikan Profiling dan Tracking Track Record yang bersangkutan, hasilnya RFR tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal.

“Oleh sebab itu pihak Kepolisian melakukan penerapan keadilan restorativ (Restorative Justice) karena tidak ditemukan indikasi untuk menyakiti orang lain maupun hal-hal radikalisme,” ungkap Harlan.

Menurut keterangan saksi, bahwa RFR memiliki keahlian dalam merakit, mengingat dirinya lulusan D3 Teknik Mesin Sehingga, banyak melakukan ekspirimen baik merakit drone maupun kreativitas lainnya.

“Keahliannya itu disounding dengan media sosial atau youtube sehingga mampu merakit senjata maupun Drone serta keahlian lainnya yang tujuannya hanya untuk eksprimen,” katanya.

Harlan Amir juga mengatakan, pembebasan RFR tersebut dijamin oleh pihak keluarga, Keucik dan Anggota Dewan, dengan catatan yang besangkutan masih dapat dibina dan diarahkan ke arah kegiatan yang lebih positif dan produktif untuk kemajuan masyarakat di desanya.

Dijelaskanya, pembebasan tersebut dilakukan dikarenakan juga azas manfaat hukum dan keadilan masyarakat lebih utama dibandingkan jika yang bersangkutan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena penegakan hukum merupakan upaya terakhir (Ultimum Remidium) sebagaimana kebijakan Kapolri.

“Walaupun demikian, Polres Aceh Jaya akan tetap memonitor dan memastikan bahwa yang bersangkutan dapat menyalurkan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan desanya ke arah yang positif,” pungkasnya.

Sementara itu, Azhar Abdurrahman selaku tokoh masyarakat di Aceh Jaya menyampaikan terima kasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mendengar respon publik terhadap RFR, yang mana aktifitasnya selama ini melanggar hukum.

“Terimakasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang sudah mempertimbangkan kasus yang menimpa RFR, sehingga yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan alasan Restorative Justice,” ujar Azhar yang juga Anggota DPR Aceh tersebut.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyebut, RFR layak untuk dibina karena memiliki keahlian yang tidak dimiliki orang lain.

Menurutnya, pemuda tersebut memiliki kemampuan yang langka, dimana mampu merakit senjata secara autodidak dengan hanya menonton di Youtube. Tak hanya itu, pemuda tersebut juga memiliki keahlian lainnya di bidang teknologi.

“Tidak semua persoalan harus menjadi pidana. Ini baru namanya polisi yang humanis, kami dari Komisi III mengapresiasi langkah Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Jaya,” kata Politisi Pan yang akrab disapa Dek Gam, Rabu (24/2/2021).

Apalagi, tambah Dek Gam, pemuda tersebut merakit senjata bukan untuk memperjualbelikan, tetapi menyalurkan bakat dan hobinya yang ke depan akan berguna bagi bangsa dan negara.

Dia mengaku, sudah berkomunikasi dengan Kapolda Aceh, dan Kapolda memastikan akan membina pemuda tersebut.

Kata Dek Gam, pemuda tersebut memiliki potensi yang sangat besar untuk dibina agar kemampuannya tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemuda ini kalau tidak dibina dan dirangkul dengan baik bisa berbahaya jika kemampuannya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang berniat jahat,” ujar Dek Gam.

Wakil Ketua Umum DPP PAN ini menilai langkah Kapolda Aceh membina pemuda tersebut sudah sangat tepat sesuai dengan visi misi Kapolri yakni menuju transformasi Polri yang presisi.

“Saya selaku anggota Komisi III akan ikut mengawal pembinaan yang akan dilakukan oleh Kapolda Aceh terhadap pemuda itu,” pungkasnya.

 

 

Sumber: rri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed