Singkil-Hadirkan Link khusus, yang tersedia pada setiap kantor urusan agama (KUA) se-Kabupaten Aceh Singkil, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil mempermudah layanan pengurusan administrasi wakaf.
Link tersebut resmi dibagikan pada Senin (30/8/2021) melalui Kepala KUA Se- Kabupaten Aceh Singkil. Dengan harapan, dapat digunakan sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan pembuatan semua dokumen proses administrasi wakaf.
“Link ini berupa Aplikasi Exel, yang memuat data ikrar wakaf dan data lainnya untuk kita gunakan sebagai aplikasi administrasi wakaf,” kata Khasi’ah selaku kepala penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Aceh Singkil.
Dijelaskannya, Link tersebut digagas untuk memuat sejumlah database wakaf, di antaranya Ikrar Wakaf, Akta Ikrar, Salinan Akta, Akta Pengganti, dan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian di dalamnya juga tersimpan pengesahan Nadzir perorangan, dan pengesahan nazdir badan hukum/organisasi.
Di samping itu, tujuan dari Link Administrasi wakaf ini, juga untuk mempermudah para PPAIW untuk pembuatan administrasi wakaf secara cepat dan tepat.
Ditambahkan Khasi’ ah, sebagai sarana untuk menyimpan data wakaf secara berurutan dan teratur, sehingga ke depan ketika butuh data wakaf, baik data wakaf, nazir serta data lainnya dapat dilihat dengan cepat.
“Dengan link ini dapat membantu para PPAIW untuk dapat menerbitkan semua dokumen tentang wakaf,” tambahnya.
Sehingga, sebut Khasi’ah, bagi masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya dapat terlayani dengan cepat dan tepat.
Sumber
Comment