by

Komnas Siap Tindaklanjuti Penyelesaian Pelanggaran HAM pada Masa Lalu

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap menindaklanjuti penyelesaian HAM berat masa lalu. Khususnya terkait laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

“Komnas HAM mendukung. Komnas HAM akan menjadi bagian pihak yang mendukung bagaimana komitmen ini bisa dilaksanakan,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian kepada Pro3 RRI, Kamis (12/1/2023).

Bahkan, lanjutnya, Komnas HAM bersedia dimintai pandangan untuk merumuskan langkah kongkret penyelesaian. Terutama terkait pengakuan negara terjadinya pelanggaran HAM berat, dalam 12 peristiwa di masa lalu.

“Setelah ada pengakuan kan ada pemberian kompensasi kepada korban,” ujarnya. “Jumlahnya ratusan ribu seluruh Indonesia.”

Menurutnya, merealisasikan pemberian kompensasi butuh komitmen dari sejumlah pihak, di antaranya kementerian/lembaga terkait. “Termasuk pemerintah daerah, karena membutuhkan pendanaan yang luar biasa besar kalau semuanya dihitung bagi para keluarga korban,” ucapnya.

Pihaknya akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemberian kompensasi bagi korban pelanggaran HAM. “Karena kita punya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu. Hal itu disampaikan Presiden setelah menerima laporan Tim PPHAM yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus,” kata Presiden. Saya Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa.”

Presiden juga menyatakan, dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu. Hal itu ia sampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu kemarin.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989. Kemudian Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

 

Sumber

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed