Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah haji untuk tidak mencoba-coba memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Sebab, nantinya koper tersebut akan diperiksa dan dibongkar untuk dikeluarkan air Zamzam nya.
“Sebab, koper berisi air Zamzam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikeluarkan airnya. Ini sudah menjadi ketentuan penerbangan,” kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Subhan Cholid di Makkah, Minggu (2/7/2023).
Usai puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina), penyelenggaraan haji masuk tahap pemulangan jemaah. Kelompok terbang (kloter) awal akan kembali ke Tanah Air mulai 4 Juli 2023.
Nantinya, dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi, dilanjutkan pemeriksaan melalui x-ray. Proses penimbangan hari ini dilakukan untuk sejumlah kloter pertama dari sejumlah embarkasi.
Yaitu Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 01), Makassar (UPG 01), Solo (SOC 01), Surabaya (SUB 01) dan lainnya. Setelah penimbangan di hotel jemaah, dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam.
“Dari hasil pemeriksaan hari ini, rata-rata terdapat 30-40 persen jemaah yang memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Koper dibongkar untuk mengeluarkan airnya,” ujarnya.
“Jika tanpa pembongkaran,cukup 1 jam proses pemeriksaan bagasi. Namun jika harus dibongkar karena terdapat zam-zam, memakan waktu hingga 3 jam per kloternya,” ucapnya.
Iya menyebut, nantinya para jemaah akan mendapat lima liter air Zamzam yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi. Subhan menambahkan, maskapai penerbangan hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin dan bagasi sesuai standar.
“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg. Koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor,” katanya.
Sesuai aturan penerbangan, lanjut Subhan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu:
1. barang yang mudah terbakar/ meledak
2. Senjata api dan senjata tajam
3. Gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml
4. Uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000
5. Air Zamzam
Comment