Medan-Polda Sumatera Utara (Sumut) memperkirakan total keuntungan diraup para tersangka kasus pemanfaatan kembali (daur ulang/bekas) alat stik tes swab antigen dipakai kepada konsumen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang mencapai Rp1.8 miliar.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menyatakan, untuk setiap biaya pemeriksaan hasil tes swab antigen yakni Rp200 ribu/orang.
“Kalau dari Desember sementara perkiraan kita Rp1.8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan. Nanti akan kita dalami. Ini barang buktinya ada Rp149 juta yang kita sita dari tangan tersangka,” kata Panca.
Sementara itu, atas perbuatan para tersangka, ditaksir 9 ribu orang penumpang yang melakukan tes swab di Bandara Kualanamu melalui layanan PT Kimia Farma diagnostika menjadi korban.
“Tindakan ini dilakukan sejak desember 2020. Dalam sehari ada 150 sampai 200 penumpang yang melakukan tes swab di bandara. Kalau setiap hari saja 100 orang, maka tiga bulan saja sudah 9.000 orang. Ini masih kita terus audit,” ungkapnya.
Polisi juga masih mengungkap dan mendalami distribusi pemakaian stik daur ulang digunakan di beberapa lokasi sehingga tidak hanya di Bandara Kualanamu.
“Kita masih dalami itu. Termasuk juga bila perusahaan mengetahui. Ini masih kita dalami berapa laporan kepada pihak perusahaan berapa yang tidak dilaporkan dan berapa stok barang yang masuk ini masih terus berjalan oleh teman – teman penyidik,” tambahnya.
Sumber: rri. co. id
Comment