Jakarta–Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sejumlah Rp52.3 miliar yang diduga terkait kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Pantauan RRI dilokasi, uang tunai yang disita tiba pada pukul 11.16 WIB digedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Plt jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, uang berjumlah miliaran rupiah itu diduga berasal dari para eksportir benur lobster yang telah mendapatkan izin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2020.
“Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52, 3 Miliar, yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020,”kata Ali dalam keterangannya di gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Ali menyebut, Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).
“Tersangka EP sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para Eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan),” kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Sumber: rri . co. id
Comment