Jakarta-Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menegaskan kendaraan dinas tidak diperbolehkan dipakai untuk mudik oleh para pejabat publik hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kepada para pimpinan di intansi baik di Kementerian, Lembaga, Organisasi, Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMG dilaranh memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar Ipi seperti dikutip dari wawancara Pro 3 RRI, Rabu (20/4/2022).
Ipi menjelaskan, mudik dan liburan tahun 2022 menjadi kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan kedinasan.
Untuk itu, ia menganggap tidak etis fasilitas dinas yang dibiayai oleh negara dan dipungut dari pajak rakyat justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas dinas itu harusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan justru malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegas Ipi.
Sementara untuk sanksinya sendiri, Ipi menambahkan akan ditanggung oleh para intansi masing-masing. Nantinya sanksi akan dikirim melalui surat edaran pemberian sanksi kepada pegawai yang berani melanggar.
“Kemudian penegakan aturan ini dan pengawasnya kami harapkan dilakukan oleh intansi melalui surat edaran yang kami kirimkan,” tambahnya.
Ipi berharap, para pejabat publik memiliki kesadaran mengenai jabatan dan tidak menyalahgunakan kepentingan.
“Dalam konteks pencegahan tentu ini adalah bagian KPK menjaga integritas, dan menjaga adanya potensi benturan kepentingan dengan memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Ipi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau BUMN untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk tujuan mudik.
Sumber
Comment