Jakarta –Tiga oknum TNI AD yang melakukan penganiyayaan pemuda Aceh, Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya. Hal tersebut disampaikan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
“Memang oknum Paspampres tersebut di bawah Mabes TNI. Hal ini saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya,” kata Dudung Abdurachman kepada wartawan di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Lebih lanjut, Dudung berharap hukuman berat ini dapat membuat para pelaku merasakannya akibat perilakunya. Oleh karena itu, Dudung juga telah menyampaikan ke Direktorat Hukum Angkatan Darat agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Yang jelas saya tekankan kepada seluruh jajarannya, dari kejadian tersebut untuk melakukan penekanan-penakanan. Hal ini dilakukan agar hal tersebut tidak terjadi lagi,” ucap Dudung.
Dudung menyebut terdapat enam orang tersangka yang telah ditahan dalam kasus tersebut. Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.
“Ada tiga warga sipil yakni MS merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H sudah dijadikan tersangka. Status tersangka ditetapkan oleh Polda Metro Jaya,” kata Dudung.
Comment