Banda Aceh-Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek mrnyebutkan dua kapal yang membawa 19 nelayan WNI asal Aceh ditangkap otoritas Thailand karena melanggar batas wilayah.
Miftach mengakui, nelayan asal Idi, Kabupaten Aceh Timur itu melakukan aktifitas penangkapan ikan hingga melewati batas negara.
“Betul, (mereka) masuk wilyah perairan Thailand,” kata Miftach kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (31/1/2022).
Miftach menyebut, kapal KM Sinar Makmur yang mengangkut 14 ABK dan kapal KM Bahagia membawa 5 ABK ditangkap kapal patroli militer Thailand di wilayah perairan berjarak 38 mil laut (70 kilometer) sebelah barat Phuket.
“Mereka ditangkap pada Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 waktu setempat. Kini mereka telah ditahan di negara Thailand,” ujarnya.
Menurut Miftach kapal KM Sinar Makmur berbobot 60 GT dan Km Bahagia berbobot 25 GT berlayar dari Idi Cut Kabupaten Aceh Timur. Diduga mereka ditangkap karena telah melewati batas teritorial negara Thailand.
“Kita menduga para nelayan ini tidak tahu batas,” sebutnya.
Kini kasus penangkapan 19 nelayan telah dilaporkan kepada pemerintah Aceh untuk dilakukan upaya pembebasan.
“Kita telah melaporkan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah Pusat melalui Dinas Kelautan Perikanan Aceh dan PSDKP. Kita berharap 19 nelayan ini dapat segera dibebaskan,” katanya.
Hingga saat ini semua nelayan Aceh telah dibebaskan setelah sempat berurusan dengan hukum. Terkahir, ada 28 nelayan asal Idi Aceh Timur dibebaskan oleh negara Thailand. Pembebasan ini bertepatan dengan hari ulang tahun Raja Thailand.
“Tidak ada lagi nelayan kita yang berurusan dengan hukum, kecuali yang baru ini 19 orang. Kalau yang 28 orang Insya Allah Rabu besok tiba di Banda Aceh,” tutupnya.
Sumber
Comment