Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menilai DPR telah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif ketika menyetujui permohonan amnesti untuk Dosen Jurusan Statistika FMIPA Universitas Syiah Kuala Aceh Saiful Mahdi.
“Bagus alhamdulillah. DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progressif,” ungkap Mahfud kepada wartawan, Kamis (7/9/2021).
Sebab, Menurut Mahfud, bila melalui prosedur yang normatif, surat Presiden yang berisi permohonan amnesti ini perlu melalui sejumlah proses. Pembahasan di Badan Musyawarah, setelah disetujui baru di bawa ke Sidang Paripurna.
Tapi, kata dia, yang dilakukan DPR kali ini langsung menyetujuinya di Paripurna DPR RI sepekan setelah surat diterima.
“Kalau melalui prosedur biasa yg terlalu normatif tentu surat Presiden ini msh harus dibahas dulu di Bamus dan setelah Bamus setuju utk diagendakan baru dibawa ke sidang paripurna,” jelas Mahfud.
“Ini benar-benar progresif karena surat baru dikirim pekan lalu namun hari ini langsung disetujui di Paripurna DPR,” tambahnya melengkapi.
Ia pun sependapat dengan langkah progresif yang dilakukan DPR. Mengingat kepastian yang menyangkut nasib seseorang membutuhkan keberanian untuk melakukan percepatan dalam mengambil keputusan.
“Dalam situasi penting yg menyangkut nasib orang yg seperti ini memang diperlukan keberanian utk melakukan pencepatan yg bersifat progresif,” ujarnya.
Dengan keputusan itu Pemerintah kata Mahfud akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menuangkan amnesti itu dalam surat.
“Selanjutnya Pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR utk menuangkannya dlm surat pemberian amnesti. Saya mengucapkan selamat kpd Keluarga Saiful Mahdi,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui memberikan amnesti atau pengampunan kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Seperti diketahui, Saiful Mahdi divonis bersalah tiga bulan atas kasus pencemaran nama baik dengan dasar Undang-undang ITE, Kamis 2 September 2021 lalu.
Comment