by

Majelis Hakim Tolak Gugatan Ketua YARA Terhadap Pemerintah Aceh

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh, terkait pembatalan tender paket pekerjaan peningkatan jalan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Besar- Tibang tahun anggaran 2020.

Ditolaknya gugatan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim PN Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhammad Nuzuli, dengan Hakim anggota Sayed Kadhimsyah dan Sadri dalam sidang pada hari Rabu, (17/3/2021) di Banda Aceh.

Pertimbangan hukum ditolaknya penggugat seluruhnya karena setelah majelis hakim memeriksa perkara tersebut, tidak ditemukan adanya hubungan hukum antara penggugat dengan objek perkara, dimana tidak adanya kerugian hukum yang dialami penggugat dalam paket pekerjaan tersebut.

Informasi yang diperoleh AJNN dari Tim pengacara Pemerintah Aceh, pemeriksaan perkara No. 57/Pdt.G/2020/PN.BNA. ini sudah dimulai sejak bulan Desember 2020 lalu. Sidang putusan hari ini merupakan persidangan yang ke 12 kali.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim,” ujar Hendry Rachmadhani dari Tim Pengacara Pemerintah Aceh kepada AJNN.

Dengan adanya putusan ini menandakan bahwa perlu diperhatikan hubungan hukum para pihak dengan objek yang dipermasalahkan. Dalam hal ini menurut Hendry yang didampingi rekannya Naufal Fauzan menilai Majelis Hakim telah menempatkan para pihak secara proporsional dalam memeriksa perkara sehingga menceminkan rasa keadilan.

Turut hadir dalam pembacaan putusan tersebut kuasa hukum penggugat yaitu Muzakir dan Saputra.

Sementara itu di tempat yang berbeda, Ketua Umum YARA, Safaruddin kepada AJNN mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Banding sendiri menurutnya akan dilakukan minggu depan.

“Tidak kita sampaikan saat sidang, tapi yang pasti kita akan melakukan upaya banding,” ungkap Safar.

Kemudian Safar mengungkapkan alasan gugatan yang dirinya lakukan. Menurutnya, perkara ini dimulai saat ada proyek pembangunan jalan Aceh Besar-Tibang yang anggarannya sekitar Rp 10 miliar. Tender proyek itu dilakukan sekitar bulan Juli 2020. Kemudian tender itu dibatalkan oleh Inspektorat Aceh.

“Harusnya dari bulan Juli sampai Agustus  masih ada masa untuk dilelang kembali pekerjaan tersebut” ujar Safar. Sehingga menurutnya uang yang sudah ada bisa dimanfaatkan pada tahun itu dan saat ini jalan tersebut sudah bisa difungsikan dan dinikmati oleh masyarakat. Tetapi ternyata ULP tidak melelang kembali pekerjaan tersebut, sehingga tidak bisa ditenderkan.

“Kita juga tidak tahu apakah tahun ini masuk tender atau tidak. Jadi kalau seperti ini akan merugikan masyarakat,” kata Safar.

Memang, menurut Safar belum ada uang yang keluar, tapi seharusnya uang yang diplot tahun ini bisa dinikmati masyarakat tahun ini.

 

 

Sumber: AJNN

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed