Jakarta-Pemerintah mewajibkan masyarakat membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terkait itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin, 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” dalam pernyataan pers, Jumat (24/6/2022).
Dijelaskannya, aturan tersebut akan berlaku setelah masa sosialisasi selesai. Nantinya, MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin dapat diperoleh dengan HET Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Lanjut Luhut, MGCR dengan harga tersebut dapat diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
“Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng,” jelas Luhut.
Ia menjamin distribusi akan sampai ke level terbawah dan semua daerah akan mendapatkan pasokan MGCR sesuai kebutuhan.
Tambah Luhut, untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, juga dibentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat. Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.
Masyarakat juga dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan, antara lain di Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
“Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” pungkas Menko Luhut.
Sebagai informasi, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan dapat terpantau mulai dari produsen, hingga konsumen.
Comment