by

Mulai Jumat, Keluar-Masuk Jakarta Sertakan Rapid Test

Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan mulai Jumat (18/12/2020) bagi masyarakat ingin keluar-masuk Jakarta harus menyertakan tes cepat antigen.

Syafrin menjelaskan aturan itu berlaku hingga (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Rapid test antigen itu akan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil  rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (16/12/2020)

Lebih lanjut Syafrin mengatakan aturan tersebut berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum, baik darat, laut maupun udara.

Meski demikian, Syafrin menerangkan bahwa pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara.”Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu,” ujar Syafrin.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, pada Senin (14/12). Rakor ini  dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada, 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut.

 

 

Sumber: rri.co.id

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed