by

Pekerja Pertamina Mogok Kerja, Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono: Kontraproduktif

Jakarta- Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono menyayangkan  aksi mogok kerja yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)  menuntut pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

“Keputusan dari kawan kawan FSPPB yang seharusnya lebih mengerti tentang tujuan berorganisasi dari Serikat Pekerja yang mana tujuan dari perjuangan Pekerja adalah hak hak normatif untuk kesejahteraan para Pekerja bukan untuk tujuan meminta mencopot direktur utama Pertamina, sebab pergantian direksi  di BUMN bukan rana dari Serikat Pekerja tapi merupakan hak dari pemegang saham dalam hal ini kementrian BUMN,” kata Tri Sasono dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).

Apalagi dengan ancaman pemogokan di Pertamina ini sudah sangat kontraproduktif nantinya.

“Kalau hanya karena masalah deadlocknya dalam penyusunan PKB ( Perjanjian Kerja Bersama) antara manajemen dan Serikat Pekerja, itu bisa dilakukan dengan jalan dialog kembali untuk dicari jalan keluarnya,” terangnya.

Apalagi kalau hanya karena persoalan kesejahteraan, Pekerja Pertamina selama ini merupakan Pekerja yang paling bagus tingkat kesejahteraannya

“Jadi FSP BUMN Bersatu meminta kepada para Pekerja di Pertamina jangan melakukan pemogokan apalagi ini sudah mendekati masa liburan panjang dimana stock BBM harus cukup tersedia, jika mogok maka sama saja ini bisa dikatakan sebagai bentuk sabotage pada pemerintah,” paparnya.

Malah nantinya, kata dia, persepsi publik terhadap rencana aksi mogok FSPPB dipikir pasti ada muatan politik dan terkesan ada pesanan dari oknum oknum yang ingin sekali mengantikan posisi Dirut Pertamina keliatannya. dan bukan murni sebagai cara cara berjuang dari Serikat Pekerja.

“Jadi sebaiknya FSPPB lebih berpikir ulang dalam melakukan cara cara perjuangannya,” ujarnya.

Pemberitahuan rencana mogok kerja ini disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021. Aksi mogok kerja ini direncanakan akan berlangsung dari Rabu, 29 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 7 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.

Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Republik Indonesia No. 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

 

Sumber

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed