by

Pelajar Memilih Menikah Dini daripada Pembelajaran Daring

Singkil |aksesharian-Proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kabupaten Aceh Singkil masih berlanjut, namun sejumlah siswa SMP dan SMA di Aceh Singkil terpaksa memutuskan untuk menikah dini.

Diketahui, penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) itu tercatat sudah diberlakukan selama 4 bulan terakhir sebagai antisipasi dari pemerintah setempat mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal itu di benarkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Singkil, M. Najur, M.Pd., Jum’at (23/10/2020).

“Kami ada menemukan kasus pernikahan dini terjadi di kalangan pelajar di Aceh Singkil. Menurut kami, hal ini dipicu karena dampak dari penerapan pembelajaran jauh (PJJ) dengan menyalahgunakan android yang seharusnya untuk penerapan belajar dalam jaringan (daring),” jelas M. Najur.

Najur berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, segera mengakhiri pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan menerapkan kembali Proses Belajar Mengajar (PBM) secara tatap muka.

“Berdasarkan kacamata kasus yang kami temukan itu, kami berharap pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat segera berakhir dan menerapkan PBM tatap muka,” tambahnya

Najur menambahkan adanya desakan dan permintaan dari PGRI Aceh Singkil yang meminta Proses Belajar Tatap Muka segera diberlakukan. Selain itu, ia juga meneruskan permintaan para wali murid, karena para orang tua ini mengakui lebih banyak dampak negatif bagi para pelajar itu sendiri. Sebab selain para orang tua  mengakui  kesulitan di bidang ekonomi, kemampuan mereka saat mendampingi anak belajar menggunakan dunia teknologi (android) sangat terbatas.

Di tempat terpisah, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil. Khalilullah, S.Pd, mengatakan pihaknya menyetujui penerapan pembelajaran secara tatap muka, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

” Pada prinsipnya PBM secara tatap muka kami sangat sependapat,” sebut Khalilullah

Akan tetapi ditegaskannya,  untuk penerapan pembelajaran tatap muka tersebut belum di aksanakan karena masih terganjal dengan status zona daerah untuk Aceh Singkil.

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, kepada sejumlah wartawan menyatakan tidak keberatan apabila proses belajar tatap muka kembali diaktifkan, namun harus dengan sistem zonasi yakni pada kecamatan atau wilayah yang belum terpapar Covid-19.

 

Sumber: RRI

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed