Jakarta— Pemerintah melakukan sejumlah kajian terhadap rencana vaksin Covid-19 mandiri atau vaksin gotong royong yang diinisiasi oleh kalangan pengusaha.
“Perlu pertimbangan mendalam dalam penyusunan regulasinya, untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah, baik dalam hal pengadaan, distribusi, maupun pelaksanaan,” ungkap Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga, dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Kamis (18/2/2021).
Arya mengatakan, inisiatif kalangan pengusaha tersebut dipertimbangkan dengan alasan percepatan pelaksanaan program vaksinasi, sehingga bisa segera muncul kekebalan komunitas atau herd immunity.
Selain itu, kata Arya, Pemerintah memastikan tidak adanya perbedaan biaya pada vaksinasi gotong royong dengan vaksinasi pemerintah, seluruhnya diberikan secara gratis. Sehingga tidak ada istilah komersialisasi terhadap vaksinasi Covid-19.
Arya juga memastikan vaksin gotong royong tidak akan mengambil jatah vaksin pemerintah, sebab kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis memang sudah diamankan.
Untuk menegaskan hal tersebut, maka pemerintah meminta pendapat dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam proses pembuatan regulasi vaksin gotong royong tersebut, selain berkonsultasi dengan KPK, pemerintah juga terbuka terhadap aspirasi yang masuk dari masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Arya, dari hasil diskusi dengan KPK, ada sejumlah rekomendasi KPK yang telah disepakati oleh pemerintah, antara lain:
a. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bertindak sebagai regulator, baik dalam hal pengadaan, distribusi, dan pelaksanaannya. Kendali data tetap ada di kemenkes.
b. Merek vaksin yang digunakan, tidak sama dengan pengadaan vaksin yang dilakukan oleh pemerintah untuk vaksinasi gratis.
c. Proses pengadaan diatur secara detail dan transparan.
d. Penyuntikan vaksin gotong royong tidak dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk vaksinatornya.
e. Pelaksanaan proses dilakukan setelah vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan selesai dan juga setelah vaksinasi tahap kedua untuk petugas publik berjalan.
Sumber: rri co . id
Comment