Kapolsek Syiah Kuala Banda Aceh, AKP Edi Saputra menyebutkan FT diamankan oleh seorang warga bernama Umar Rafsanjani yang melihat kotak amal dengan tulisan sumbangan pembangunan Mesjid di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Karena merasa curiga, kata Edi, pimpinan Dayah Mini Tibang itu menelpon panitia pembangunan mesjid, ternyata diketahui pihak panitia tidak pernah mengeluarkan surat keterangan jalan apalagi mengutip sumbangan untuk keperluan pembangunan mesjid.
Kebetulan Ustad Umar asal dari wilayah itu, dihubungi panitia ternyata mereka tidak pernah menyuruh untuk meminta sumbangan di setiap warung kopi atau di jalan-jalan, kata Edi, Jumat (27/12) .
Setelah itu, pihaknya menyerahkan FT warga Lhokseumawe tersebut ke Polsek Syiah Kuala. Dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil meminta sumbangan tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya.
Setelah diketahui FT meminta sumbangan pembangunan mesjid secara bodong, warga menyerahkan ke Polsek Syiah Kuala, ucapnya.
Edi juga menyebutkan dari kotak sumbangan tersebut diperoleh uang sebesar Rp 511.000, stempel dan surat keterangan jalan atau tugas atas nama panitia pembangunan mesjid Al Muntaha LSM, Gampong Cot Bada Kecematan Langkahan, Aceh Utara berinisial berinisial MW.
Selanjutnya kita serahkan ke rumah singgah, Dinsos Aceh di Lamjabat, kata AKP Edi.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Banda Aceh agar menyalurkan zakat, infaq dan sadaqah melalui Baitul Mal.
Lebih baik disalurkan ke Baitul Mal, karena banyak peminta sumbangan yang beredar di Banda Aceh tidak resmi alias bodong, ungkapnya.
Sumber: AJNN
Comment