Banda Aceh|aksesharian-Pengendara roda dua di Aceh diatur jaga jarak (Physical Distancing) pada rambu traffic light. Aturan itu mulai diterapkan di Kota Banda Aceh dan Aceh Utara.
“Aturan jaga jarak pada rambu traffic light untuk pengendara khususnya roda dua ini bertujuan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 yang semakin meningkat di kota Banda Aceh,” kata Direktur Lalulintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, perlu adanya upaya pencegahan wabah virus COVID 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, perlu disosialisasikan Physical Distancing yang lebih massif,” ujarnya.
Dikatakan Dicky, proses pengecatan jaga jarak pada rambu traffic light mulai dikerjakan di sejumlah persimpangan di Kota Banda Aceh dan Aceh Utara. Dalam waktu dekat akan diterapkan di sejumlah kabupaten kota lainya.
“Pilot project adalah Kota Banda Aceh dan kota Lhoksukon Aceh Utara. Selanjutnya akan diikuti oleh kota-kota lain di aceh yg memiliki traffic light,” ungkap Dicky.
Dia menyebutkan, dengan adanya aturan jaga jarak antar pengemudi sepeda motor saat menunggu lampu merah di Traffic light, maka dapat mencegah wabah covid 19 di Aceh.
Comment