by

Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung memvonis pelaku penusukan terhadap alm. Syekh Ali Jaber yakni Alpin Andrian divonis 4 tahun penjara.

“Sudah putus, 4 tahun penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang Hendri Irawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/4/2021).

Hendri melanjutkan Alpin Andrian telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Persidangan digelar di PN Tanjung Karang, Lampung, hari ini.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni10 tahun penjara.Alm. Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi sebuah acara di Bandar Lampung, Lampung pada Minggu sore tanggal 13 September 2020. Ali mengalami luka di salah satu lengannya karena serangan senjata tajam.

Diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh terdakwa saat menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin pada Minggu (13/9/2020) sore.Terdakwa menusuk Syekh Ali Jaber dengan pisau dapur saat penceramah itu sedang berada di atas panggung.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk sepanjang enam jahitan di bahu kanan. Ulama bijak tersebut malah memafkan pria penusuknya.

Namun tak lama kemudian, ulama Syekh Ali Jaber meninggal dunia setelah 19 hari dirawat di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Telah meninggal dunia Syekh Ali Jaber pada usia 44 tahun di ruang ICU Rumah Sakit Yarsi setelah menjalani perawatan selama 19 hari,” kata Manajer Humas & Pemasaran RS Yarsi Elly M Yahya, Kamis (14/1/2021).

 

 

 

Sumber: rri.co . id

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed