by

Penyebar Video Hoax Banda Aceh Harus Dilaporkan

Banda Aceh|aksesharianSebuah unggahan video berdurasi 13 detik yang tersebar di media sosial menjadi viral.

Video tersebut menayangkan para pengunjung cafe sedang berjoget ria dengan house music di sebuah cafee tepi kali.

Pada keterangan dalam video yang diupload oleh akun Instagram Acehworldtime tertulis “BAK TANYOE viral… Video Malam Mingguan Ala Kota Gemilang ditepi Krueng Aceh Banda Aceh Semalam”.

Selain di akun Acehworldtime, akun Tercyduck.Aceh juga menayangkan Video serupa yang seolah-olah bahwa video itu terjadi di Aceh, Khususnya di Kota Banda Aceh, tepatnya di Cafe yang berada di Tepi Kali, kawasan Peunayong Kuliner Riverwalk, Bantaran Krueng Aceh.

Melihat Video tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Ismawardi menjadi berang dan meminta kepada pemerintah Kota Banda Aceh untuk melaporkan akun-akun Instagram tersebut kepada pihak berwajib karena diduga telah menyebarkan video Hoax dan pencemaran nama baik Kota Banda Aceh dan citra masyarakat Aceh khususnya.

“Kita meminta kepada pemerintah Kota Banda Aceh untuk menuntut Akun Acehworldtime tersebut dan melaporkan pemilik akun tersebut kepada pihak berwajib, karena sangat mengganggu kenyamanan warga Kota Banda Aceh, dan Pemerintah Kota yang saat ini sedang gencar-gencarnya penerapkan syariat Islam di Kota Banda Aceh,” tegas Ismawardi, Minggu (26/7/2020).

Ismawardi mengatakan, seharusnya pemilik akun instagram itu, sebelum menyebarkan video tersebut, terlebih dahulu mencari tahu kebenaran video itu jangan asal sebar-sebar saja demi mendapatkan followers.

“Kami dari DPRK Banda Aceh sangat terusik dengan adanya video tersebut. Seharusnya masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak, jangan sembarangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan merugikan orang lain. Bisa dituntut menggunakan UU ITE,” tutur Ismawardi yang anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh itu.

Dijelaskannya, saat ini Video tersebut telah dihapus di akun medsos tersebut, ternyata terbukti video yang telah disebarkan tersebut bukan di Aceh dan mengupload kembali dengan keterangan video yang sebenarnya “VIDEO INI BUKAN DI ACEH tapi di Cafe Kamboja Pontianak”

Ia menambahkan, meskipun telah dihapus, bukan berarti pemilik akun yang telah menyebarkan berita hoax tersebut dapat seenaknya begitu saja.

“Selain Pemilik Akun tersebut harus dilaporkan ke pihak berwajib, juga harus meminta maaf kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, warga Kota Banda Aceh dan masyarakat Aceh pada umumnya atas kelalaian yang telah ia perbuat,” pungkas Ismawardi.[]

Sumber: rri.co.id

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed