Tangerang-Polres Tangerang dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp10 miliar dari Belgia. Sebanyak 15 orang tersangka turut diamankan petugas.
“Kasus narkoba ini terungkap berawal dari tertangkapnya satu tersangka disalah satu hotel Serpong. Lalu, kami berkoordinasi dengan bea cukai,” ucap AKP Retno Jordanus, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Rabu (16/8/2023).
Kemudian, sambung Jordanus, pihaknya melakukan pengembangan selama dua bulan. Maka terbongkar jaringan narkoba jenis ekstasi dari Belgia.
“Alhasil, sebanyak 4.040 butir ekstasi diamankan. Tersangkanya seorang pria berinisial RP,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan 25,3 kilo gram narkoba jenis sabu jaringan Malaysia serta 3,7 kilo gram ganja. “Para tersangkanya masin-masing berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E,” ucapnya.
Lebih lanjut Jordan menyatakan, para tersangka diringkus di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan. Kemudian, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Ada pula tiga tersangka lainnya, yakni APH, AF dan RK. Mereka diringkus di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Menurut Jordan, barang haram ini bila dikonversi senilai Rp10 miliar. Rencananya narkoba ini akan diedarkan di DKI Jakarta dan Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang Selatan.
“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana mati atau penjara seumur hidup,” katanya menjelaskan.
Comment